MANOKWARI, PinFunPapua.com – Keluarga almarhum Yanto Idorway, presenter TVRI Papua Barat yang meninggal dunia di Kali Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mempercepat proses penyidikan dan mengusut tuntas perkara kematian tersebut. Keluarga meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan tersebut disampaikan keluarga saat menyerahkan aspirasi kepada Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. Dalam pertemuan itu, keluarga berharap aspirasi mereka dapat dikawal melalui jalur kelembagaan agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Keluarga menegaskan bahwa mereka menginginkan keadilan atas kematian Yanto Idorway. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, keluarga juga menginginkan agar para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman setimpal. Mereka menyampaikan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati apabila perbuatan yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku memungkinkan penjatuhan hukuman tersebut.
Perwakilan keluarga almarhum, Mauritus Kawab, mengatakan pihaknya memahami bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, keluarga berharap proses tersebut berjalan dengan keterbukaan yang memadai sehingga perkembangan penanganan perkara dapat memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Mauritus, keluarga tidak ingin perkara kematian Yanto Idorway berhenti tanpa kejelasan mengenai fakta-fakta yang terjadi. Mereka berharap seluruh proses hukum dilakukan secara serius dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia juga menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan keluarga, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan penegakan hukum secara adil di Tanah Papua.
“Kami memahami bahwa proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, kami berharap ada kepastian bahwa perkara ini ditangani secara transparan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum,” ungkap Mauritus.
Mauritus menjelaskan, keluarga berencana menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada sejumlah lembaga negara agar penanganan perkara tersebut memperoleh perhatian sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Lembaga yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurutnya, penyampaian aspirasi tersebut merupakan upaya keluarga untuk memastikan bahwa tuntutan atas kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum mendapatkan perhatian dari lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan maupun kewenangan terkait.
Keluarga berharap komunikasi dengan berbagai lembaga negara dapat mendorong proses penanganan perkara berjalan secara transparan tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Mauritus menegaskan bahwa keluarga tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum. Namun, apabila aspirasi mereka tidak memperoleh respons yang memadai, keluarga menyatakan akan menggelar demonstrasi damai dalam skala besar untuk menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Kami akan menggelar demonstrasi damai dalam skala besar untuk meminta kepastian hukum, keadilan, dan transparansi bagi almarhum Yanto Idorway,” tegasnya.
Ia berharap aspirasi keluarga dapat ditanggapi secara serius sehingga tidak perlu terjadi peningkatan aksi protes hanya untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara.
Bagi keluarga, kejelasan proses hukum menjadi hal penting agar mereka dapat mengetahui sejauh mana penanganan perkara berjalan dan bagaimana langkah selanjutnya yang akan ditempuh aparat penegak hukum.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Yanto Idorway, Yohanes Akwan, mengatakan pertemuan dengan anggota DPD RI merupakan bagian dari upaya konsolidasi untuk mengawal transparansi dan percepatan penanganan perkara.
Menurut Yohanes, keluarga membutuhkan dukungan agar proses hukum berjalan secara konsisten dan menghasilkan kepastian hukum. Karena itu, mereka berharap keterlibatan DPD RI dapat membantu menyampaikan aspirasi keluarga melalui jalur kelembagaan sesuai dengan kewenangannya.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik dalam menangani perkara. Sebaliknya, keluarga berharap terdapat pengawasan yang proporsional agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak korban tetap diperhatikan.
“Dalam pertemuan ini, kepentingannya adalah menghadirkan rasa keadilan kepada keluarga korban. Kami memahami bahwa negara telah memiliki instrumen hukum dan kewenangan masing-masing,” ujar Yohanes.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendorong agar penyidikan yang dilakukan Polda Papua Barat segera dituntaskan sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21 apabila seluruh persyaratan pembuktian telah terpenuhi.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Yohanes, percepatan penanganan perkara penting agar keluarga memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Ia juga berharap koordinasi antara penyidik dan kejaksaan dapat berjalan dengan baik sehingga setiap kekurangan dalam pemberkasan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Yohanes juga mengungkapkan kekhawatiran keluarga mengenai masa penahanan dua tersangka yang disebut telah memasuki masa perpanjangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta agar penyidikan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur.
Meski demikian, keluarga berharap penanganan perkara tetap berpedoman pada hukum acara pidana, termasuk ketentuan mengenai masa penahanan, hak tersangka, serta kewajiban aparat penegak hukum dalam menyelesaikan penyidikan.
Yohanes menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum atau menyimpulkan keterlibatan seseorang di luar fakta yang telah dibuktikan. Namun, keluarga menginginkan agar penyidik mendalami seluruh informasi dan alat bukti yang relevan untuk memastikan perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.
“Kami meminta apabila ada pihak lain yang terlibat, hal itu juga harus diungkap dan diproses. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diusut secara tuntas. Tidak boleh ada fakta yang ditutupi,” tegasnya.
Ia berharap penyidik dapat memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan dan batas-batas keterbukaan informasi dalam proses penyidikan.
Menurutnya, keterbukaan yang proporsional dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan menjaga kepercayaan keluarga terhadap proses penegakan hukum.
Yohanes juga menegaskan bahwa keluarga tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum serta proses peradilan.
Namun, penghormatan terhadap proses hukum tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan komitmen untuk mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Yohanes menilai penanganan perkara kematian Yanto Idorway menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan perkara tersebut melalui penyidikan yang profesional, pemeriksaan bukti yang menyeluruh, serta koordinasi antarlembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, keluarga korban membutuhkan kepastian bahwa perkara yang mereka perjuangkan ditangani berdasarkan fakta dan hukum, bukan semata-mata menjadi perhatian sesaat.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung secara damai dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Negara tidak boleh kalah atas setiap kejahatan yang terjadi di Tanah Papua. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan hukum sehingga keluarga korban mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Keluarga berharap Polda Papua Barat dapat menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum, mengungkap fakta-fakta yang relevan, dan memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan.
Bagi keluarga almarhum Yanto Idorway, keadilan tidak hanya berarti penjatuhan hukuman terhadap pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga terungkapnya kebenaran, terpenuhinya hak-hak korban, serta adanya kepastian hukum atas perkara yang telah merenggut anggota keluarga mereka.
Melalui penyampaian aspirasi kepada DPD RI dan rencana komunikasi dengan sejumlah lembaga negara, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dhy)
