Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak ( Foto : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mempersoalkan anjloknya alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan data alokasi yang diterima MRP Papua Barat, DBH Migas Otsus Papua Barat pada 2026 tercatat sebesar Rp2.688.164.876. Sementara pada 2027, alokasi yang disebutkan turun menjadi Rp495.735.076.
Jika kedua angka tersebut merupakan pagu yang dapat dibandingkan secara langsung, maka terjadi penurunan sebesar Rp2.192.429.800 atau sekitar 81,56 persen. Artinya, alokasi 2027 hanya sekitar 18,44 persen dari alokasi tahun sebelumnya.
Ketua MRP Papua Barat, sekaligus sebagai Sekretaris Asosiasi MRP Se Tanah Papua Judson Ferdinandus Waprak menilai penurunan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Pusat karena berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan program Otonomi Khusus.
MRP mempertanyakan dasar perhitungan yang menyebabkan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat turun drastis dalam satu tahun anggaran.
“Apa dasar perhitungan yang menyebabkan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat turun dari Rp2,688 miliar menjadi hanya sekitar Rp495,7 juta?”ujarnya dalam siaran pers resmi Minggu(25/10/2026)
MRP meminta Menteri Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai faktor yang memengaruhi perubahan tersebut, termasuk metode perhitungan, data penerimaan migas, komponen minyak dan gas bumi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penetapan alokasi.
Menurutnya, DBH Migas Otsus tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang berkaitan dengan Otsus memiliki keterkaitan dengan pembiayaan berbagai program untuk masyarakat Papua, termasuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat dan pembangunan infrastruktur dasar.
Karena itu, perubahan alokasi yang signifikan dinilai perlu disertai transparansi dan kajian terhadap dampaknya terhadap pembangunan serta pemenuhan hak Orang Asli Papua (OAP).
Judson juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 beserta aturan pelaksanaannya.
Lembaga tersebut menilai setiap kebijakan fiskal yang berkaitan dengan pelaksanaan Otsus harus tetap memperhatikan ketentuan hukum serta tujuan utama pemberian kekhususan bagi Papua.
Atas persoalan tersebut, Judson mendesak Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap perubahan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat.
Ia juga meminta kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap alokasi tersebut dan memastikan kebijakan anggaran tidak menghambat pelaksanaan program Otsus yang ditujukan bagi masyarakat Papua.
Selain Presiden, Ia mendesak Menteri Keuangan membuka dasar perhitungan alokasi secara transparan, termasuk menjelaskan perbandingan alokasi 2026 dan 2027 serta faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan.
MRP juga meminta agar alokasi DBH Migas Otsus 2027 ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk membahas persoalan tersebut, MRP mengusulkan dialog resmi yang melibatkan MRP, Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, unsur masyarakat adat, serta pemangku kepentingan terkait.
Dialog dinilai penting agar perubahan alokasi tidak hanya dibahas dari sisi fiskal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus dan kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua.
Ia menegaskan, perjuangan terhadap persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur konstitusional, dialog kelembagaan, dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Otonomi Khusus bukan sekadar janji dalam undang-undang. Pelaksanaannya harus nyata, hak-hak Orang Asli Papua harus dilindungi, dan kebijakan anggarannya harus transparan serta berkeadilan,” tegasnya
Ia berharap Pemerintah Pusat segera memberikan penjelasan dan tindak lanjut resmi sehingga tidak muncul ketidakpastian terkait pembiayaan program Otsus di Papua Barat pada 2027.
Persoalan ini juga dinilai penting untuk segera diperjelas mengingat DBH Migas menjadi salah satu sumber pendanaan yang berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah dan pelaksanaan pembangunan di Tanah Papua. (red/rls)
