Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum.
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai keterlibatan pengusaha asli Papua dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek LNG Tangguh yang dikelola BP Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Filep meminta BP Tangguh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membuka data pengadaan barang dan jasa, khususnya yang berkaitan dengan kontraktor lokal dan perusahaan milik Orang Asli Papua (OAP) selama periode 2021–2026.
Menurut Filep, keterbukaan data menjadi hal mendasar untuk mengukur sejauh mana komitmen perusahaan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat lokal benar-benar diwujudkan. Hal tersebut penting mengingat kegiatan investasi berskala besar seharusnya memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ia menilai, hingga kini informasi terperinci mengenai jumlah perusahaan milik OAP yang memperoleh kontrak, nilai pekerjaan yang diterima, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta keterlibatan pengusaha dari masyarakat tujuh suku di Teluk Bintuni belum dapat diketahui secara jelas melalui informasi publik yang tersedia.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian agar masyarakat adat dan pemerintah daerah dapat menilai pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi lokal berdasarkan data yang terukur, bukan hanya berdasarkan pernyataan komitmen perusahaan.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah transparansi. Kita mendengar berbagai komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat lokal, tetapi belum didukung data yang memadai tentang berapa perusahaan asli Papua yang memperoleh kontrak, berapa nilai kontraknya, siapa penerima manfaatnya, dan berbagai informasi lainnya. Jika data tersebut belum mudah diakses, bagaimana masyarakat dan pemerintah dapat mengukur keberhasilan komitmen perusahaan?” tegas Filep.
Keterbukaan Data Menjadi Indikator Akuntabilitas Investasi
Filep menjelaskan bahwa proyek LNG Tangguh merupakan salah satu investasi strategis di sektor minyak dan gas bumi yang memiliki nilai ekonomi besar bagi Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan investasi tersebut perlu disertai keterbukaan informasi mengenai distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam pengembangan Train 3, pemerintah sebelumnya mengumumkan komitmen penggunaan kandungan dalam negeri dengan nilai sekitar US$1,3 miliar. Sementara itu, pada November 2024, nilai kontrak rekayasa, pengadaan, konstruksi, dan instalasi untuk proyek Tangguh UCC dilaporkan mencapai sekitar US$3,6 miliar.
Namun, Filep menegaskan bahwa besarnya nilai investasi dan komitmen penggunaan kandungan dalam negeri tidak serta-merta menunjukkan besarnya manfaat ekonomi yang benar-benar diterima perusahaan milik pengusaha asli Papua.
Menurutnya, informasi mengenai nilai investasi nasional dan tingkat penggunaan kandungan dalam negeri perlu dilengkapi dengan data yang menunjukkan distribusi kontrak, keterlibatan perusahaan lokal, serta nilai pekerjaan yang diterima pelaku usaha asli Papua.
“Transparansi tidak cukup hanya menyangkut data investasi dan produksi, sementara data distribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal tidak dijelaskan secara terperinci. Kita membutuhkan keterbukaan yang bisa diuji, bukan sekadar angka-angka besaran investasi,” ujarnya.
Filep juga menilai pentingnya membedakan kategori perusahaan dalam laporan pengadaan barang dan jasa. Pembedaan tersebut diperlukan agar keterlibatan perusahaan nasional, perusahaan yang berdomisili di Papua, dan perusahaan yang benar-benar dimiliki pengusaha asli Papua dapat diketahui secara jelas.
Menurutnya, klasifikasi yang transparan akan membantu pemerintah dan masyarakat mengevaluasi apakah kesempatan usaha yang tersedia telah menjangkau pelaku usaha lokal secara adil.
Dengan demikian, data pengadaan tidak hanya menggambarkan jumlah perusahaan yang terlibat, tetapi juga menunjukkan kepemilikan perusahaan, nilai kontrak, bidang pekerjaan, dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat setempat.
Minta Komitmen dalam Dokumen AMDAL Dievaluasi
Selain menyoroti data pengadaan, Filep juga menyinggung pembahasan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pengembangan LNG Tangguh pada 2014 yang memuat aspirasi mengenai keterlibatan badan usaha daerah dalam pengadaan material konstruksi dan jasa katering.
Menurutnya, pembahasan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan pelaku usaha daerah telah menjadi bagian dari aspirasi dalam proses pengembangan proyek sejak beberapa tahun lalu.
Karena itu, ia meminta BP Tangguh dan instansi yang berwenang menjelaskan sejauh mana aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui dokumen lingkungan yang disetujui, program pengembangan masyarakat, serta kebijakan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Filep menegaskan bahwa setiap komitmen yang tercantum dalam dokumen resmi harus dapat ditelusuri pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, pelaksanaannya perlu memiliki sasaran, indikator keberhasilan, laporan realisasi, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab.
“Setiap komitmen yang tercantum dalam AMDAL harus dapat diperiksa pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau ada komitmen pemberdayaan ekonomi lokal, harus jelas targetnya, pelaksanaannya, hasilnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga meminta agar evaluasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), laporan pelaksanaan, serta ketentuan pengadaan pada sektor hulu minyak dan gas bumi.
Menurut Filep, pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa komitmen yang disampaikan dalam proses pengembangan proyek memiliki tindak lanjut yang dapat dievaluasi.
Dengan demikian, keterlibatan pengusaha lokal tidak hanya menjadi bagian dari perencanaan atau sosialisasi, tetapi juga dapat diukur melalui hasil pelaksanaan yang nyata.
Enam Kelompok Data yang Diminta Dibuka
Dalam upaya mendorong transparansi, Filep meminta BP Tangguh dan SKK Migas memberikan penjelasan resmi serta membuka data pengadaan barang dan jasa periode 2021–2026. Ia mengidentifikasi enam kelompok data yang dinilai penting untuk mengetahui tingkat keterlibatan pengusaha lokal dalam kegiatan operasional dan pengembangan proyek LNG Tangguh.
Pertama, data jumlah kontraktor lokal.
Filep meminta informasi mengenai jumlah perusahaan milik Orang Asli Papua yang terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa, mengikuti proses tender, lolos prakualifikasi, hingga memperoleh pekerjaan.
Data tersebut diharapkan dapat menggambarkan peluang yang tersedia bagi perusahaan lokal sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pemenang pengadaan.
Selain jumlah perusahaan, informasi mengenai tahapan yang harus dilalui pengusaha lokal juga diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan hambatan dalam mengakses peluang usaha.
Kedua, data nilai kontrak dan subkontrak.
Filep meminta rincian nilai kontrak dan subkontrak yang diterima perusahaan milik OAP setiap tahun selama periode 2021–2026.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk mengetahui besarnya manfaat ekonomi yang diterima pelaku usaha asli Papua dari kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Data nilai kontrak juga diperlukan untuk membedakan jumlah perusahaan yang terlibat dengan besaran manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masing-masing kelompok usaha.
Ketiga, data keterlibatan pengusaha dari tujuh suku Teluk Bintuni.
Filep meminta penjelasan mengenai jumlah perusahaan milik masyarakat adat dari tujuh suku di Teluk Bintuni yang memperoleh kesempatan usaha dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa proyek LNG Tangguh.
Data tersebut diharapkan dapat memperlihatkan sejauh mana kesempatan usaha telah menjangkau masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah operasi.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan ekonomi lokal berdasarkan kondisi dan kepemilikan usaha masyarakat setempat.
Keempat, data jenis pekerjaan yang diberikan kepada kontraktor lokal.
Filep juga meminta informasi mengenai bidang pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan lokal, baik melalui kontrak langsung maupun melalui subkontrak dari kontraktor utama.
Informasi tersebut dapat mencakup jenis barang dan jasa yang disediakan, ruang lingkup pekerjaan, serta posisi perusahaan lokal dalam rantai pasok proyek.
Dengan data tersebut, pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui apakah keterlibatan pengusaha asli Papua hanya terkonsentrasi pada pekerjaan tertentu atau telah berkembang ke bidang usaha dengan nilai tambah yang lebih besar.
Kelima, data program pembinaan dan peningkatan kapasitas perusahaan lokal.
Filep meminta BP Tangguh menjelaskan realisasi program pelatihan, sertifikasi, pendampingan usaha, dan peningkatan kapasitas perusahaan lokal.
Menurutnya, pembinaan merupakan bagian penting dalam membantu pengusaha asli Papua memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keselamatan kerja, dan standar kualitas yang dibutuhkan dalam kegiatan industri minyak dan gas bumi.
Namun, keberhasilan program pembinaan juga perlu diukur melalui hasil yang dicapai, termasuk peningkatan kemampuan perusahaan dan akses terhadap peluang pengadaan.
Keenam, data kepatuhan terhadap komitmen pemberdayaan ekonomi lokal.
Filep meminta penjelasan mengenai target dan realisasi pemberdayaan ekonomi lokal berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Data tersebut diharapkan memuat indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan komitmen, termasuk capaian program, kendala yang dihadapi, dan langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan.
Menurutnya, keterbukaan mengenai enam kelompok data tersebut dapat menjadi dasar evaluasi yang lebih objektif terhadap pelaksanaan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di sekitar proyek LNG Tangguh.
Ia menambahkan bahwa penyampaian data dapat dilakukan secara agregat dan terverifikasi dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan komersial serta perlindungan data yang sah.
“Kalau memang pemberdayaan pengusaha asli Papua telah berjalan baik, tentu data realisasinya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika masih terdapat hambatan, kita perlu mengetahui persoalannya agar dapat diperbaiki bersama,” ujarnya.
Pemprov Papua Barat dan Pemkab Teluk Bintuni Didorong Meminta Laporan Resmi
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus Papua DPD RI, Filep juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk meminta laporan resmi mengenai manfaat ekonomi proyek LNG Tangguh bagi pelaku usaha lokal.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayahnya.
Menurut Filep, kerja sama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat adat diperlukan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi pengusaha lokal dalam mengakses peluang usaha.
Ia mengusulkan agar evaluasi dilakukan bersama BP Tangguh, SKK Migas, instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, perwakilan masyarakat adat, serta asosiasi pengusaha asli Papua.
Melalui evaluasi tersebut, setiap pihak diharapkan dapat menyampaikan data, menjelaskan pelaksanaan program, serta mengidentifikasi langkah konkret untuk memperluas keterlibatan perusahaan milik masyarakat lokal.
“Evaluasi ini perlu memastikan bahwa kebijakan pemberdayaan ekonomi tidak berhenti pada kegiatan pelatihan atau sosialisasi, tetapi berlanjut pada kesempatan usaha yang nyata dan berkelanjutan,” ucap Filep.
Ia menegaskan bahwa pengusaha asli Papua perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang menjadi pelaku utama ekonomi daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahaan dan pemerintah perlu memastikan tersedianya pembinaan usaha, akses informasi pengadaan, serta mekanisme evaluasi yang transparan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat lokal dalam rantai pasok proyek dapat memberikan manfaat jangka panjang apabila didukung peningkatan kapasitas usaha, kepastian informasi, dan kesempatan untuk bersaing sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, Filep berharap hasil evaluasi nantinya tidak hanya berupa laporan administratif, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk memperbaiki akses dan peluang usaha bagi pengusaha asli Papua.
Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat Adat
Filep menegaskan bahwa masyarakat adat Teluk Bintuni memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui dampak ekonomi dari kegiatan investasi yang berlangsung di wilayah mereka.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa bukan merupakan ancaman terhadap keberlanjutan investasi. Sebaliknya, transparansi menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik dan pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ia menilai, investasi berskala besar perlu disertai mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengetahui manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk kesempatan usaha, peningkatan kapasitas perusahaan lokal, dan keterlibatan masyarakat adat dalam kegiatan ekonomi.
Filep menyatakan mendukung keberlanjutan investasi LNG Tangguh. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan investasi juga perlu dilihat dari sejauh mana masyarakat di wilayah operasi memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dan merasakan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
“Saya mendukung keberlanjutan investasi LNG Tangguh. Namun, investasi sebesar apa pun harus bisa menjawab satu pertanyaan mendasar, yaitu seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat asli di wilayah operasi?” ungkapnya.
Ia berharap BP Tangguh dan SKK Migas dapat memberikan penjelasan resmi serta membuka data yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi mengenai keterlibatan pengusaha asli Papua.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui jumlah perusahaan yang memperoleh kontrak, besaran nilai pekerjaan, jenis usaha yang dilibatkan, serta hasil program pembinaan yang telah dilaksanakan.
Filep juga berharap pemerintah daerah dan perusahaan dapat membangun mekanisme komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat adat dan asosiasi pengusaha lokal sehingga berbagai persoalan dapat dibahas berdasarkan data dan fakta.
Dengan demikian, evaluasi pemberdayaan ekonomi lokal dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara investasi, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengusaha asli Papua harus diberikan kesempatan yang adil untuk tumbuh menjadi pelaku utama ekonomi daerah. Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan adanya pembinaan, akses informasi pengadaan, serta mekanisme evaluasi yang transparan,” jelasnya.
Filep kembali meminta BP Tangguh dan SKK Migas membuka data pengadaan barang dan jasa secara jelas, terukur, dan dapat diverifikasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan landasan penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal dapat dievaluasi secara objektif. Transparansi adalah dasar kepercayaan dan keadilan ekonomi,” pungkasnya. (red/rls)
