Senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma (FOTO : AUFRIDA MARISAN )
JAKARTA, PinFunPapua.com – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait dalam mempercepat pendidikan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga medis sekaligus mengurangi ketimpangan distribusi dokter di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Filep, percepatan pendidikan kedokteran harus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem kesehatan nasional. Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari bertambahnya jumlah lulusan dokter dan dokter spesialis. Pemerintah juga perlu memastikan agar tenaga medis dapat ditempatkan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi. Target penting dampak program ini di antaranya adalah menjawab kebutuhan masyarakat di daerah, khususnya wilayah 3T. Jangan sampai pendidikan dokter terus berkembang, tetapi masyarakat di daerah masih kesulitan memperoleh pelayanan dokter spesialis,” tegas Filep dalam keterangan yang diterima pada Jumat (23/10/2026).
Ia menilai, ketimpangan distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara terencana. Ketersediaan tenaga medis harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, kemampuan fasilitas kesehatan, serta kondisi geografis setiap daerah.
Bagi wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan fasilitas kesehatan, seperti sejumlah daerah di Tanah Papua, pemerataan tenaga medis membutuhkan kebijakan yang lebih terarah. Karena itu, Filep menekankan pentingnya kebijakan afirmasi bagi putra-putri daerah agar mereka memiliki kesempatan yang adil untuk menempuh pendidikan kedokteran hingga jenjang spesialis.
Menurutnya, kebijakan afirmasi perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata daerah, bukan hanya berdasarkan kuota pendidikan secara nasional. Pemerintah harus mempertimbangkan jumlah penduduk, kondisi geografis, ketersediaan dokter spesialis, jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan, serta kapasitas rumah sakit daerah dalam memberikan pelayanan.
“Anak-anak daerah harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjadi dokter dan dokter spesialis. Pemerintah perlu hadir melalui beasiswa afirmasi, pendampingan akademik, dan dukungan biaya pendidikan yang memadai. Kita harus mempersiapkan sumber daya manusia kesehatan dari daerah untuk kembali membangun daerahnya sendiri,” ujarnya.
Afirmasi Pendidikan Harus Menjawab Kebutuhan Daerah 3T
Filep secara khusus menyoroti pentingnya memperluas kesempatan pendidikan kedokteran bagi masyarakat dari wilayah 3T, termasuk enam provinsi di Tanah Papua. Menurutnya, keterbatasan akses pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan spesialistik harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan nasional.
Ia berpandangan, daerah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis perlu memperoleh dukungan lebih besar melalui beasiswa afirmasi, pendampingan akademik, dan pembiayaan pendidikan yang memadai.
Selain memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah untuk menempuh pendidikan, pemerintah perlu membangun jalur yang jelas agar lulusan dapat kembali mengabdi di wilayah yang membutuhkan tenaga medis.
Dengan pendekatan tersebut, program pendidikan dokter spesialis diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah tenaga medis, tetapi juga memperkuat kemandirian daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.
Filep menegaskan, pemerintah daerah perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya di daerah.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah juga penting untuk mengidentifikasi calon penerima beasiswa yang memiliki komitmen membangun wilayah asalnya. Namun, komitmen tersebut harus diikuti dengan dukungan sistem yang memungkinkan para lulusan menjalankan tugas secara profesional dan berkelanjutan.
Sekitar 1.000 Beasiswa Dokter Spesialis Perlu Diikuti Kepastian Penempatan
Menanggapi rencana penyediaan sekitar 1.000 beasiswa pendidikan dokter spesialis pada tahun akademik 2026–2027, yang terdiri atas 750 beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan 250 beasiswa dari sumber pendanaan lainnya, Filep meminta pemerintah memastikan program tersebut terhubung dengan sistem perencanaan kebutuhan dan penempatan tenaga medis nasional.
Menurutnya, penambahan kuota beasiswa harus dibarengi dengan pemetaan kebutuhan dokter spesialis berdasarkan daerah dan bidang keahlian. Pemerintah perlu mengetahui secara terperinci wilayah yang mengalami kekurangan dokter, jenis spesialisasi yang dibutuhkan, serta kemampuan fasilitas kesehatan dalam menampung dan mendukung tenaga medis yang ditempatkan.
Filep menilai, penerima beasiswa afirmasi, terutama mereka yang berasal dari wilayah 3T, perlu memperoleh kejelasan mengenai penempatan setelah menyelesaikan pendidikan. Penempatan tersebut dapat diarahkan ke daerah asal atau wilayah prioritas lain berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa kepastian penempatan perlu dipersiapkan sejak awal, bukan baru dibahas setelah peserta menyelesaikan pendidikan.
“Pemberian beasiswa perlu disertai dengan jaminan karier dan penempatan dalam rangka mendukung pengabdian pascastudi di daerah prioritas. Pemerintah perlu menyiapkan kebutuhan formasi, kepastian penempatan, dan jaminan kesejahteraan. Selain itu, dokter yang bersedia mengabdi di daerah terpencil harus mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak,” kata Filep.
Ia menambahkan, perencanaan tersebut membutuhkan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, LPDP, serta organisasi profesi. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar kebutuhan pendidikan, pembiayaan, rekrutmen, dan penempatan tenaga medis dapat berjalan secara terintegrasi.
Dengan sistem yang terencana, pemerintah dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian antara jumlah lulusan, kebutuhan tenaga medis, dan ketersediaan lapangan kerja di daerah.
Kesejahteraan dan Fasilitas Kerja Menentukan Keberlanjutan Pelayanan
Selain persoalan pendidikan dan penempatan, Filep menekankan bahwa kesejahteraan dokter yang bertugas di daerah terpencil harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, kebijakan pemerataan tenaga medis tidak akan berjalan optimal apabila dokter hanya ditempatkan di daerah tanpa dukungan fasilitas dan lingkungan kerja yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan pelayanan kesehatan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan paket dukungan yang mencakup penghasilan layak, insentif khusus untuk penugasan di daerah terpencil, fasilitas tempat tinggal, perlindungan keselamatan kerja, ketersediaan peralatan medis, serta kesempatan pengembangan karier.
Dukungan tersebut dinilai penting agar dokter dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus memiliki kepastian dalam membangun kehidupan dan kariernya.
Filep mengingatkan bahwa tenaga medis yang bertugas di daerah dengan keterbatasan fasilitas menghadapi tantangan berbeda dibandingkan dengan dokter yang bekerja di kota besar. Oleh sebab itu, kebijakan kesejahteraan perlu mempertimbangkan kondisi geografis, beban kerja, tingkat kesulitan akses, dan kebutuhan pelayanan kesehatan setempat.
Ia juga meminta pemerintah memastikan rumah sakit daerah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Ketersediaan dokter spesialis harus diikuti dengan dukungan peralatan, obat-obatan, tenaga kesehatan pendamping, serta sistem rujukan yang berfungsi baik.
“Pemetaan tersebut harus mencakup kekurangan dokter spesialis berdasarkan jenis keahlian, kapasitas rumah sakit, kebutuhan layanan masyarakat, serta proyeksi kebutuhan tenaga medis dalam jangka panjang,” sebut Filep.
Menurutnya, pemerataan tenaga medis tidak dapat hanya bertumpu pada penambahan jumlah lulusan. Kebijakan tersebut harus didukung perencanaan sumber daya manusia kesehatan secara berkelanjutan, mulai dari pendidikan, penempatan, kesejahteraan, hingga peningkatan kompetensi.
Belajar dari Praktik di Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Filep turut mengapresiasi praktik pemberian beasiswa berdasarkan kebutuhan daerah di Sulawesi Utara serta pengembangan kerja sama pendidikan dan pelayanan kesehatan oleh Universitas Hasanuddin dengan rumah sakit daerah.
Menurutnya, berbagai praktik tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperluas akses pendidikan kedokteran dan memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia Timur.
Ia menilai, kerja sama antara perguruan tinggi dan rumah sakit daerah dapat membuka kesempatan bagi calon dokter untuk memperoleh pendidikan sekaligus mengenal kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah yang kelak membutuhkan tenaga medis.
Model kerja sama semacam itu juga dapat dikembangkan melalui penguatan rumah sakit pendidikan, pendampingan tenaga medis, serta peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan di daerah.
Namun, Filep menegaskan bahwa penerapan kebijakan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Pemerintah perlu memastikan bahwa program yang dikembangkan benar-benar menjawab persoalan kekurangan dokter spesialis dan tidak berhenti pada kegiatan pendidikan semata.
“Daerah harus dilibatkan sejak tahap perencanaan pendidikan, seleksi penerima beasiswa, pembiayaan, hingga penyiapan lapangan kerja. Dengan demikian, kebutuhan daerah menjadi dasar utama kebijakan nasional,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membangun kerja sama yang lebih erat untuk menyiapkan sumber daya manusia kesehatan yang berasal dari daerah, memahami kondisi masyarakat setempat, dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier tanpa harus meninggalkan daerah asal akibat keterbatasan fasilitas atau peluang kerja.
Empat Agenda Pengawasan Komite III DPD RI
Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pendidikan dan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan pemerataan akses, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Dalam konteks percepatan pendidikan dokter spesialis, ia meminta Kementerian Kesehatan bersama kementerian dan lembaga terkait memberikan perhatian terhadap empat agenda utama.
Pertama, memperkuat afirmasi pendidikan kedokteran bagi putra-putri daerah 3T agar memiliki kesempatan yang adil untuk menempuh pendidikan dokter dan dokter spesialis.
Kedua, menyesuaikan kuota pendidikan dengan kebutuhan riil setiap daerah, termasuk memperhitungkan kekurangan dokter spesialis berdasarkan bidang keahlian dan kemampuan fasilitas kesehatan.
Ketiga, memastikan adanya perencanaan penempatan lulusan yang jelas, disertai dukungan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kesempatan pengembangan karier bagi dokter yang bertugas di daerah prioritas.
Keempat, memperkuat fasilitas rumah sakit daerah agar tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Filep menilai, keempat agenda tersebut harus berjalan secara bersamaan. Tanpa perencanaan yang terintegrasi, penambahan jumlah dokter spesialis belum tentu dapat menjawab ketimpangan pelayanan kesehatan di daerah.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat di wilayah terpencil memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas. Jarak geografis dan keterbatasan infrastruktur tidak boleh menjadi alasan yang menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses layanan medis yang dibutuhkan.
“Tujuan akhir kebijakan ini bukan sekadar mencetak lebih banyak dokter spesialis, melainkan memastikan masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh hak yang sama atas pelayanan kesehatan yang bermutu. Maka, harapan kami, tidak boleh ada ketimpangan pelayanan kesehatan hanya karena seseorang tinggal jauh dari pusat pendidikan dan rumah sakit besar. Hak warga negara adalah sama untuk memperoleh layanan yang layak,” jelas Filep.
Pemerataan Dokter Spesialis sebagai Wujud Keadilan Sosial
Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa pemerataan dokter spesialis merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial dan pembangunan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan program percepatan pendidikan kedokteran harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Ukurannya bukan hanya jumlah penerima beasiswa atau lulusan yang dihasilkan, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan ketersediaan dokter spesialis di wilayah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga medis.
Ia berharap, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap tahapan program, mulai dari seleksi penerima beasiswa, pembiayaan pendidikan, penyelesaian studi, hingga penempatan dan pengembangan karier, dirancang secara berkesinambungan.
Bagi Filep, pendidikan dokter spesialis yang didukung kebijakan afirmasi, kepastian penempatan, kesejahteraan, dan fasilitas kerja yang memadai dapat menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pelayanan kesehatan di daerah 3T, termasuk Tanah Papua.
“Afirmasi pendidikan harus berujung pada kepastian pengabdian, kepastian pekerjaan, dan kesejahteraan tenaga medis. Itulah ukuran nyata keberhasilan kebijakan pemerataan kesehatan nasional,” pungkasnya. (red/rls)
