Senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma (FOTO : AUFRIDA MARISAN )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yang menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta rekonsiliasi dan penelaahan kembali rancangan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan gas bumi dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2027.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul surat Gubernur Papua Barat tertanggal 19 Oktober 2026 yang mempersoalkan penurunan signifikan rancangan alokasi DBH Migas Otsus untuk Papua Barat. Berdasarkan data dalam lampiran surat tersebut, alokasi DBH Migas Otsus yang pada 2026 tercatat sekitar Rp2,688 triliun direncanakan turun menjadi Rp495,735 miliar pada 2027.
Perubahan tersebut menunjukkan penurunan sekitar Rp2,192 triliun atau 81,5 persen dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya. Namun, angka untuk 2027 tersebut masih berstatus rancangan sehingga perlu dikonfirmasi melalui penjelasan resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Filep, perubahan alokasi dalam jumlah besar tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi kebijakan fiskal nasional, keadilan distribusi penerimaan negara, hak daerah penghasil sumber daya alam, serta tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat Otonomi Khusus Papua.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan dan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan alokasi tersebut agar pemerintah daerah dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai kebijakan fiskal yang diterapkan.
“Saya mendukung langkah Gubernur Papua Barat yang meminta rekonsiliasi kepada Menteri Keuangan. Penurunan alokasi DBH Migas Otsus sebesar lebih dari Rp2,19 triliun perlu dijelaskan secara transparan. Pemerintah daerah dan masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan, perubahan penerimaan negara, serta formula yang digunakan dalam menentukan hak fiskal daerah penghasil,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima, Senin (26/10/2026).
Filep menjelaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan kebijakan afirmatif yang dirancang untuk mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi kemiskinan, serta mempersempit kesenjangan pembangunan antara Papua dan daerah lainnya di Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya, perubahan alokasi DBH Migas Otsus dalam jumlah besar perlu ditelaah berdasarkan konsistensi kebijakan, ketepatan formula perhitungan, transparansi data, serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 beserta peraturan pelaksanaannya.
Kerangka hukum tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus, termasuk pengaturan mengenai penerimaan daerah dan kebijakan pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Menurut Filep, pelaksanaan kebijakan fiskal nasional perlu memperhatikan prinsip keadilan dalam distribusi manfaat sumber daya alam, sekaligus memastikan bahwa tujuan kebijakan afirmatif bagi masyarakat Papua tetap menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan anggaran.
“Politik anggaran negara tidak hanya berorientasi pada efisiensi fiskal nasional, melainkan juga mempunyai kewajiban menjaga keadilan distribusi manfaat sumber daya alam dan memastikan kebijakan afirmasi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi dalam penetapan alokasi anggaran diperlukan agar pemerintah daerah dapat memahami perubahan kebijakan yang berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program prioritas.
Dengan demikian, pembahasan mengenai DBH Migas Otsus tidak hanya berfokus pada besaran nominal alokasi, tetapi juga perlu mencakup dasar hukum, mekanisme perhitungan, data penerimaan negara, dan dampaknya terhadap pembangunan di daerah penghasil.
Dalam keterangannya, Filep juga menyinggung data dalam lampiran surat Gubernur Papua Barat yang menyebutkan bahwa produksi gas bumi atau lifting gas Papua Barat hingga semester I 2026 mencapai sekitar 268,21 juta MMBTU atau 27,27 persen dari total lifting gas nasional pada periode yang sama.
Menurutnya, data tersebut memberikan gambaran mengenai kontribusi produksi gas bumi Papua Barat dalam skala nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa volume lifting merupakan ukuran produksi dan tidak secara langsung menunjukkan besaran penerimaan negara yang menjadi dasar penghitungan DBH.
Karena itu, Filep mendorong dilakukannya rekonsiliasi data secara menyeluruh yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Rekonsiliasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup data volume lifting, harga realisasi penjualan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya dan faktor pengurang yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan, wilayah kerja penghasil, serta formula pembagian penerimaan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penghitungan alokasi DBH Migas Otsus dilakukan berdasarkan data yang akurat, metode yang dapat ditelusuri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Filep menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperoleh akses informasi yang memadai agar dapat memahami proses penghitungan alokasi dan menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu memperoleh akses yang memadai terhadap data dan metode perhitungannya. Pasalnya, transparansi fiskal merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Ia berharap rekonsiliasi tersebut tidak hanya menghasilkan kejelasan mengenai perbedaan angka alokasi, tetapi juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi.
Filep juga mengingatkan bahwa apabila penurunan alokasi dalam skala triliunan rupiah tersebut benar-benar ditetapkan dan tidak diimbangi dengan sumber pendanaan lain, perubahan itu berpotensi mempersempit ruang fiskal Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena kemampuan fiskal daerah berkaitan dengan perencanaan dan pembiayaan berbagai program pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat adat, dan pelayanan publik di wilayah terpencil.
Menurut Filep, pemerintah perlu melakukan kajian dampak fiskal sebelum menetapkan perubahan alokasi dalam jumlah besar. Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui program apa saja yang berpotensi terdampak serta langkah yang dapat ditempuh untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga meminta agar penelaahan terhadap rancangan DBH Migas Otsus 2027 disertai simulasi dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat, terutama terhadap program pembangunan yang pembiayaannya bergantung pada penerimaan transfer dari pemerintah pusat.
“Kita perlu mempertimbangkan dan memperhatikan betul persoalan perhitungan fiskal agar tidak berdampak pada tertundanya pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas dan mempertimbangkan kemampuan daerah menjalankan kewajibannya,” jelas Filep yang dikenal dengan sapaan Pace Jas Merah.
Ia menegaskan bahwa kepastian mengenai alokasi penerimaan daerah sangat penting bagi pemerintah provinsi dalam menyusun prioritas pembangunan dan menentukan program yang dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, setiap perubahan alokasi perlu disertai penjelasan yang memadai agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan perencanaan anggaran secara terukur tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Filep berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengedepankan koordinasi serta keterbukaan informasi untuk menghindari ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan Papua Barat pada 2027.
Filep kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah Gubernur Papua Barat yang meminta dilaksanakannya rapat teknis dan rekonsiliasi bersama kementerian serta lembaga terkait.
Menurutnya, proses tersebut perlu melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar setiap aspek yang memengaruhi penghitungan DBH Migas dapat dibahas secara menyeluruh.
Melalui rapat teknis tersebut, setiap pihak diharapkan dapat menyampaikan data dan penjelasan sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, perbedaan angka alokasi dapat ditelusuri berdasarkan sumber data, mekanisme penghitungan, dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Filep memandang koordinasi antargubernur di Tanah Papua juga penting untuk membahas dampak kebijakan transfer fiskal terhadap pembangunan di wilayah Papua secara lebih luas.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pembahasan tersebut harus tetap mempertimbangkan karakteristik penerimaan, kondisi fiskal, serta ketentuan alokasi yang berlaku bagi masing-masing provinsi.
Koordinasi antardaerah diharapkan dapat memperkuat penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat sekaligus mendorong kebijakan fiskal yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, Filep menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui fungsi representasi daerah dan koordinasi kelembagaan sesuai dengan kewenangan DPD RI.
Ia menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali alokasi DBH Migas Otsus bukanlah tuntutan untuk memperoleh perlakuan istimewa di luar ketentuan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa hak fiskal daerah dihitung secara benar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Filep, kepastian mengenai penghitungan penerimaan daerah merupakan bagian penting dari hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Ia berharap Menteri Keuangan segera memberikan penjelasan resmi mengenai rancangan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat Tahun Anggaran 2027, termasuk dasar perhitungan yang menyebabkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan alokasi 2026.
Penjelasan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan anggaran dan menentukan langkah yang diperlukan dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan.
“Yang kita minta bukan perlakuan istimewa di luar ketentuan hukum, melainkan kepastian bahwa hak fiskal Papua Barat dihitung secara benar, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Otonomi Khusus harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Filep menegaskan bahwa transparansi, keadilan fiskal, dan kepastian hukum perlu menjadi prinsip utama dalam pembahasan rancangan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat.
Ia berharap rekonsiliasi yang diusulkan Gubernur Papua Barat dapat segera ditindaklanjuti sehingga pemerintah daerah memperoleh kejelasan mengenai alokasi anggaran 2027 dan dapat merencanakan pembangunan berdasarkan data serta kepastian fiskal yang memadai.
Dengan demikian, kebijakan Otonomi Khusus diharapkan tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya, yakni mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua. (red/rls)
