Kendaraan Dinas di Papua Barat, Pajak Dibayar Rutin, tetapi Ada Kendala Pengembalian Unit

Manokwari, PinFunPapua.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM., menjelaskan bahwa pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dibayarkan secara rutin setiap tahun. Pembayaran ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya untuk kendaraan dinas yang masih beroperasi dan berfungsi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Menurutnya, BPKAD melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas secara menyeluruh pada bulan Desember setiap tahunnya. Namun, ada juga alokasi anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membayar pajak kendaraan yang berada di bawah kewenangannya. “Misalnya, di Bapenda, kendaraan yang digunakan secara aktif dibayarkan pajaknya setiap tahun. Namun, karena anggaran sekretariat terbatas, maka pembayarannya ditangani langsung oleh BPKAD,” ungkap Bachri.

Kendala Kendaraan Dinas yang Tidak Dibayarkan Pajaknya

Meskipun pajak kendaraan dinas aktif selalu dibayarkan, masih ditemukan kendaraan dinas berpelat merah yang pajaknya tidak terbayar. Bachri menyebutkan dua penyebab utama masalah ini:

Kendaraan Tidak Lagi di Bawah Penguasaan Pemerintah Provinsi

Beberapa kendaraan dinas masih digunakan oleh pejabat atau pegawai yang telah pensiun atau mutasi ke kabupaten lain, tetapi tidak dikembalikan ke pemerintah provinsi. Dalam kondisi seperti ini, BPKAD tidak membayarkan pajak kendaraan tersebut karena sudah di luar kewenangan provinsi.

Kendaraan Dilelang tetapi Pajaknya Tidak Dibayar oleh Pemenang Lelang

Setelah kendaraan dinas dilelang, kewajiban pembayaran pajak berpindah kepada pemenang lelang. Namun, sering kali pemilik baru tidak segera mengurus balik nama dan pembayaran pajak, sehingga kendaraan tersebut masih terdaftar sebagai kendaraan dinas provinsi yang belum membayar pajak.

Bachri menegaskan bahwa kendaraan dinas yang masih berfungsi dalam operasional pemerintahan tidak akan mengalami tunggakan pajak. Namun, jika ditemukan kendaraan dinas berpelat merah yang terjaring razia karena tidak membayar pajak, kemungkinan besar kendaraan tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh pemerintah provinsi.

“Jika ada kendaraan dinas provinsi yang terkena razia pajak, itu biasanya karena kendaraan sudah tidak lagi dalam penguasaan pemerintah atau masih dipegang oleh pensiunan pegawai. Ini yang menjadi kendala dalam sistem administrasi kendaraan dinas,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan dapat lebih tegas dalam menertibkan kendaraan dinas yang tidak dikembalikan setelah pegawai pensiun atau mutasi. Selain itu, pemilik kendaraan hasil lelang juga perlu diberikan sosialisasi agar segera mengurus balik nama dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *