Pemerintah Provinsi Papua Barat dan BPJS Kesehatan Bahas Sinergi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

MANOKWARI, PinFunPapua.com —Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar Forum Komunikasi dan Kemitraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, pada Selasa (18/3/2025).

Forum ini dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, S.H., M.Si., Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mustafa, perwakilan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Ketua DPR Papua Barat yang diwakili oleh Anggota DPR Papua Barat Ahmad Kuddus, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mustafa, dalam paparannya menyampaikan bahwa hingga 1 Maret 2025, cakupan peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kedeputian Wilayah XII—yang meliputi enam provinsi—telah mencapai lebih dari 98% dari total penduduk. Di Papua Barat sendiri, cakupan kepesertaan telah mencapai 653.818 jiwa atau lebih dari 98% dari total penduduk provinsi tersebut.

“Capaian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Dari jumlah tersebut, peserta JKN didominasi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar 60,27%, diikuti oleh segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah sebesar 16,24%, Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Non-PNS sebesar 15,34%, PPU Badan Usaha sebesar 4,35%, dan PBPU serta peserta mandiri lainnya sebesar 3,30%,” jelas Mustafa.

Namun, BPJS Kesehatan mencatat masih terdapat 45.409 peserta tidak aktif di Papua Barat atau sekitar 6,95% dari total kepesertaan JKN di wilayah tersebut. Penyebab utama ketidakaktifan peserta ini antara lain pembaruan data PBI JK yang dilakukan Kementerian Sosial secara berkala, penonaktifan peserta oleh badan usaha atau satuan kerja akibat habisnya masa kerja, serta peserta PBPU Mandiri yang belum membayar premi iuran.

BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mencari solusi guna memastikan seluruh penduduk Papua Barat terdaftar dan aktif dalam program JKN. Mustafa menegaskan bahwa hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, yang mewajibkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Salah satu tindak lanjut dari Inpres tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran JKN Daerah. Dalam aturan ini, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran JKN bagi masyarakatnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Implementasi kebijakan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan dan optimalisasi layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Papua Barat,” pungkas Mustafa. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *