SURABAYA, PinFunPapua.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi berbeda di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menyimpan bahan kimia tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di dua tempat. Lokasi pertama berada di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan sianida. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Dari lokasi pertama, tim Bareskrim Polri menyita 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd. China, serta 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.
Selain itu, ditemukan pula 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna biru telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd. Korea PPI yang dilengkapi hologram, 88 drum serupa tanpa hologram, serta 83 drum sianida dari PT Sarinah. Sementara di gudang kedua di Kabupaten Pasuruan, petugas menyita 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang seluruhnya berwarna biru telur asin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) secara ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap gudang milik PT SHC di Surabaya pada 11 April 2025.
Selama proses penggeledahan berlangsung, polisi memperoleh informasi bahwa akan masuk kiriman baru berupa 10 kontainer sianida dari Tiongkok. Namun, karena penggeledahan tengah dilakukan di Surabaya, pemilik perusahaan memutuskan untuk mengalihkan pengiriman ke gudang kedua di Pasuruan guna menghindari petugas.
“Hasil penyidikan menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Yang bersangkutan terbukti mengimpor dan memperdagangkan bahan kimia berbahaya tanpa memiliki izin resmi,” ungkap Brigjen Pol Nunung.
Modus yang digunakan SE adalah dengan mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen milik perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak lagi beroperasi. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan jumlah impor mencapai sekitar 494,4 ton atau 9.888 drum sianida.
Dalam proses distribusi, SE diketahui melepaskan label merek dari drum sianida guna menghilangkan jejak distribusi bahan kimia tersebut, yang secara hukum dilarang untuk diperjualbelikan kembali. Informasi yang dihimpun polisi menyebutkan bahwa sebagian besar pembeli sianida adalah pelaku penambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
“SE memiliki pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100 hingga 200 drum per transaksi. Harga per drum dipatok sebesar Rp6 juta,” lanjut Brigjen Nunung.
Omzet dari praktik perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp59 miliar dalam satu tahun beroperasi. Seluruh drum diimpor sebanyak tujuh kali pengiriman selama periode 2024 hingga 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal perusahaan, yang diduga turut membantu proses masuknya bahan kimia berbahaya ini ke Indonesia. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. (red/adv)
