BALIKPAPAN, PinFunPapua.com — Tim Operasional Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial R (43) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Tahun Anggaran 2025 dalam rangka memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya pemalakan terhadap pemilik warung 24 jam. Seorang pria berambut gondrong dan bertubuh kurus dilaporkan kerap datang pada malam hari untuk mengintimidasi dan memalak pemilik usaha kecil,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik rawan. Pelaku akhirnya diamankan di sebuah pom bensin di kawasan Karang Anyar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polda Kalimantan Timur bersama barang bukti berupa senjata tajam,” tambah Yuliyanto.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa R merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan, pencurian, dan penyalahgunaan narkoba. Riwayat kriminal pelaku memperkuat dugaan bahwa aksinya telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga.
Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa operasi pemberantasan premanisme akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama di titik-titik yang rawan tindak kriminal seperti kawasan SPBU, pertokoan, dan warung 24 jam.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Yuliyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kriminal di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian. Laporkan segera jika ada tindakan mencurigakan atau bentuk intimidasi. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Polda Kalimantan Timur terus berkomitmen meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu ketertiban umum. (red/adv)
