FAKFAK, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak berhasil mengungkap empat kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Mansinam 2025 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Fakfak, Sabtu (17/5/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Fakfak, AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Operasi. Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres Fakfak, antara lain Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.E., M.H., Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta perwakilan Kasi Propam Aipda Jaya Tehuayo.
Empat Kasus Terbongkar, Delapan Tersangka Diamankan
AKP Wisran memaparkan bahwa operasi ini berhasil membongkar empat kasus, terdiri atas satu kasus minuman keras (miras) ilegal dan tiga kasus perjudian jenis toto gelap (togel). Sebanyak delapan tersangka telah diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
Berikut rincian pengungkapan kasus:
- Miras Ilegal di Distrik Tomage
Dua tersangka berinisial A.A. dan B.L. ditangkap di lokasi produksi miras jenis sopi. Barang bukti yang disita meliputi sekitar 100 liter miras, satu batang bambu penyuling, satu drum masak sagero, dan uang tunai sebesar Rp300.000. - Perjudian Togel di Pasar Ikan Tanjung Wagom (2 Mei 2025)
Dua pelaku berinisial S.L. dan N.A.R. diamankan dengan barang bukti berupa 98 kupon togel, dua unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp1.315.000. - Perjudian Togel di Pasar Dulan Pokpok dan Jalan Dr. Salasa Namudat (7–8 Mei 2025)
Empat orang pelaku, yakni H.Z., A.K., C.T., dan I.W., ditangkap bersama barang bukti 11 kupon togel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp250.000.
Total Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai sebesar Rp1.865.000
- 109 lembar kupon togel
- Lima unit telepon genggam
- Sekitar 100 liter miras sopi beserta peralatan produksi
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Para pelaku miras ilegal dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, para pelaku perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.
Polres Fakfak Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Dalam keterangannya, AKP Wisran menegaskan bahwa Operasi Pekat II bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk komitmen Polres Fakfak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menciptakan rasa aman, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Fakfak,” ujar AKP Wisran.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk premanisme dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Ajak Warga Aktif Bersinergi Jaga Keamanan
Di akhir konferensi pers, Polres Fakfak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan TNI-Polri dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
“Laporkan segera melalui layanan panggilan darurat 110. Bersama kita jaga stabilitas dan keamanan demi kesejahteraan bersama,” imbau AKP Wisran. (Risman)
