Gubernur Papua Barat Instruksikan Penarikan Kendaraan Dinas Berlebih, Tak Wajar Kabag DPR-PB Miliki Lima Mobil.

MANOKWARI, PinFunPapua.com — Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, secara tegas menginstruksikan penertiban aset kendaraan dinas yang berlebih di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya pada Sekretariat DPR Papua Barat dan OPD lainnya. Hal ini disampaikan saat memimpin apel gabungan ASN, Senin (16/06/2025) di Manokwari.

Dalam arahannya, Gubernur menyampaikan keprihatinannya atas temuan sejumlah pejabat yang menguasai lebih dari satu kendaraan dinas, bahkan hingga lima unit mobil dinas. Salah satu contoh mencolok adalah seorang Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat DPR Papua Barat yang diketahui memiliki hingga lima mobil dinas, termasuk satu unit Toyota Fortuner—jenis kendaraan yang umumnya diperuntukkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, atau Sekretaris Daerah.

“Ini tidak masuk akal. Masa kepala bagian bisa memiliki lima mobil dinas? Fortuner itu standar Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda. Sekarang kok bisa kepala bagian sampai pakai Fortuner,” ujar Gubernur Dominggus dengan nada tegas.

Gubernur menegaskan bahwa untuk pejabat eselon II, kepemilikan maksimal hanya dua kendaraan dinas, yakni satu untuk keperluan operasional rumah tangga dan satu untuk menunjang kegiatan kedinasan. Sedangkan untuk pejabat eselon III dan IV, seperti kepala bagian, cukup satu unit kendaraan dinas.

Ia juga menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Biro Umum untuk segera melakukan inventarisasi ulang seluruh kendaraan dinas. Kendaraan dinas yang jumlahnya berlebihan harus segera ditarik dan dialokasikan ulang sesuai kebutuhan prioritas.

“Kita berikan waktu satu bulan. Mobil-mobil dinas yang berlebih harus dikembalikan. Mobil-mobil yang ada di Kabag Sekwan tersebut akan digunakan untuk menunjang operasional unsur pimpinan DPR seperti Wakil Ketua, Ketua Komisi, atau Ketua Fraksi yang belum memiliki kendaraan dinas,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menyebut kasus serupa terjadi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di mana terdapat lima kendaraan dinas, termasuk tiga unit mobil yang diperoleh melalui program penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ketiga mobil tersebut saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Mobil-mobil ini sudah menjadi aset milik daerah. Kalau dipakai pribadi, itu tidak sesuai aturan. Mobil itu juga butuh biaya operasional—bahan bakar, kampas rem, perawatan rutin. Bayangkan berapa besar anggaran yang harus keluar untuk lima mobil yang dipegang satu orang,” tegasnya.

Secara khusus, Gubernur memerintahkan agar satu unit Fortuner yang digunakan oleh kepala bagian tersebut segera ditarik dan dialihkan untuk digunakan oleh Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II DPR Papua Barat, yaitu Pak Makbon atau Pak Syamsudin.

“Saya hanya punya satu mobil dinas. Kalau Gubernur saja cukup satu, kenapa Kabag harus pegang lima?” sindirnya.

Melalui kebijakan ini, Gubernur Dominggus berharap pengelolaan aset daerah dapat lebih tertib dan efisien, serta difokuskan untuk menunjang pelayanan publik dan kinerja lembaga legislatif secara proporsional. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *