MANOKWARI, PinFunPapua.com — Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., akan menerima daftar nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diketahui belum melunasi pajak kendaraan pribadi mereka. Daftar tersebut disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat sebagai tindak lanjut dari permintaan langsung Gubernur.
Kepala Bapenda Papua Barat, Bachri Yasin, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah provinsi dalam mendorong kepatuhan pajak, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat pada level tinggi.
“Bapak Gubernur meminta agar kami menyerahkan data nama-nama pejabat eselon II yang menunggak pajak kendaraan. Beliau akan menyampaikan langsung kepada pejabat bersangkutan dan memberikan arahan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Bachri usai apel gabungan ASN di halaman Kantor Gubernur, Senin (7/7/2025).
Menurut Bachri, tunggakan tersebut mayoritas berasal dari pajak kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas. Untuk kendaraan plat merah, pembayarannya ditangani secara rutin oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada akhir tahun anggaran.
“Kendaraan dinas milik pemerintah daerah selalu dibayar rutin, biasanya di bulan Desember. Namun, kendaraan pribadi milik ASN, terutama eselon II, masih banyak yang belum taat pajak,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian kasus tunggakan disebabkan oleh kelalaian dalam proses balik nama setelah kendaraan dijual. Hal ini menyebabkan data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama yang kebanyakan adalah ASN aktif.
“Sebenarnya ini juga bagian dari kelalaian kita. Ada kendaraan yang sudah dijual, tapi tidak segera dilakukan balik nama. Akibatnya, nama pemilik lama masih tercatat dalam data kami,” katanya.
Untuk itu, Bachri mengimbau seluruh ASN, khususnya pejabat eselon II, agar segera melunasi tunggakan dan mengurus balik nama kendaraan. Ia menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, proses balik nama kendaraan kedua (BBN II) saat ini sudah tidak dikenakan biaya.
“Sudah tidak ada biaya untuk balik nama kedua. Jadi kami sarankan kepada pemilik kendaraan yang sudah menjualnya agar segera menyelesaikan administrasinya,” tutup Bachri. (red)
