MANOKWARI, PinFunPapua.com — Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan pribadinya. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, saat memberikan keterangan pers di Manokwari, Senin (7/7/2025).
“Temuan BPK RI menyatakan bahwa sebagian besar tunggakan pajak kendaraan berasal dari ASN Pemprov Papua Barat. Ini menjadi catatan yang kurang baik, terutama bagi Bapenda sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam penarikan pendapatan daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor,” ujar Melkias.
Ia mengimbau agar para ASN segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Melkias menegaskan bahwa yang menjadi sorotan adalah kendaraan pribadi milik ASN, bukan kendaraan dinas yang pembayarannya telah ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.
“Ada juga kendaraan dinas, namun untuk kendaraan dinas itu dibayarkan secara rutin oleh BPKAD. Yang menjadi persoalan adalah kendaraan pribadi ASN yang jumlah tunggakannya cukup banyak,” jelasnya.
Melkias menambahkan bahwa Gubernur Papua Barat telah memberikan instruksi tegas agar seluruh ASN melunasi kewajiban pajaknya. Bahkan, para pimpinan OPD diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap hal ini, termasuk memastikan status kendaraan yang telah dijual oleh ASN agar segera dilakukan proses balik nama.
“Kadang ada kendaraan yang sudah dijual, tapi belum dibaliknamakan sehingga pajaknya masih tercatat atas nama pemilik awal, yakni ASN bersangkutan. Ini juga menjadi kendala dalam penertiban administrasi pajak,” katanya.
Terkait sanksi, Melkias menyatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi masih berada pada tahap memberikan imbauan. Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk sanksi administratif belum diberlakukan.
“Nanti kalau dalam pelaksanaannya tidak diindahkan, baru kita pertimbangkan untuk meningkatkan langkah penegakan. Tapi tidak bisa serta merta langsung melakukan pemotongan TPP. Intinya, ASN yang menunggak agar segera membayar pajak kendaraannya sesuai kewajiban,” tutup Melkias. (red)
