FAKFAK, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor (Polres) Fakfak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kerja cepat Satuan Reserse Narkoba, dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diungkap hanya dalam selang waktu beberapa jam, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Keberhasilan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Fakfak pada Senin (30/6/2025), dipimpin oleh Wakapolres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H. Turut mendampingi, Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.
Disembunyikan di Celana, Ganja Ditemukan di Pelabuhan
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial Y.M.S. (29), yang diamankan sekitar pukul 11.00 WIT di area Pelabuhan Laut Fakfak. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan satu plastik bening berisi 14,5 gram ganja kering yang disembunyikan dalam celana pendek hitam miliknya.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 14.00 WIT di lokasi yang sama, tim kembali mengamankan tersangka kedua, berinisial K.D.T. (23). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 11,1 gram ganja kering, satu unit ponsel merek Vivo Y01, serta minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan dalam dua bungkus karton dan satu kantong plastik.
Kendati hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif narkotika, proses hukum tetap dilanjutkan berdasarkan temuan barang bukti yang telah diamankan di lokasi.
Dijerat UU Narkotika, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu Joha Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap mereka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen dan respons cepat kami terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kami yang berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Fakfak,” ujar Iptu Joha.
Wakapolres Imbau Warga Aktif Melapor
Menutup konferensi pers, Wakapolres Kompol Henderjetha Yassu mengimbau masyarakat Fakfak untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk bersama-sama mewujudkan Fakfak yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tegas Kompol Henderjetha.
Dengan keberhasilan ini, Polres Fakfak kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjadi fondasi kuat untuk menjaga generasi muda Fakfak dari ancaman bahaya narkoba. (Risman)
