FAKFAK, PinFunPapua.com – Kesabaran masyarakat adat Marga Komber Tonggo kian menipis. Setelah dua kali menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak tanpa tanggapan, mereka mengancam akan menutup secara permanen saluran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang melintas di atas tanah ulayat mereka di Kampung Air Besar.
Ancaman tersebut ditegaskan Jojau Kanantare, Hermanus Komber Tonggo, mewakili marga, dalam pernyataannya kepada media pada Minggu (6/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons atas ketidakacuhan pemerintah terhadap hak-hak adat yang telah mereka perjuangkan secara sah dan beretika.
“Kami bukan penjaga pipa. Kami pemilik sah tanah adat. Jika Pemda terus mengabaikan, jangan salahkan kami jika kami bertindak,” tegas Hermanus.
Dua Surat Resmi, Tanpa Jawaban
Marga Komber Tonggo telah melayangkan dua surat resmi ke Pemkab Fakfak. Surat pertama dikirim pada Januari 2025, dan surat kedua pada 28 April 2025. Kedua surat tersebut berisi permintaan mediasi terkait pemanfaatan tiga fasilitas pemerintah yang berdiri di atas tanah ulayat mereka, yakni:
- Jaringan pipa PDAM
- Kolam renang milik BPKAD
- Bangunan persemayaman milik Dinas Perkebunan
Namun, hingga kini tidak ada tanggapan ataupun upaya mediasi dari pemerintah daerah. Menurut Hermanus, sikap bungkam ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak-hak masyarakat adat dan berpotensi memicu ketegangan.
Enam Tuntutan, Nol Respons
Selain persoalan fasilitas, Marga Komber Tonggo juga telah menyampaikan enam tuntutan pokok, yang keseluruhannya bermuara pada penghormatan terhadap hak ulayat dan kedaulatan masyarakat adat. Tuntutan tersebut meliputi:
- Rekalkulasi kompensasi atas pemanfaatan jaringan pipa sejak awal pemasangan.
- Penolakan total terhadap upaya pelepasan tanah adat.
- Skema bagi hasil sebesar 30% dari keuntungan bersih PDAM.
- Prioritas bagi warga lokal sebagai tenaga kerja di fasilitas-fasilitas yang berdiri di atas tanah adat.
- Pemalangan ulang seluruh fasilitas jika tidak ada tanggapan konkret dari Pemkab Fakfak.
- Pemutusan total akses air dan penggunaan lahan jika tidak ada kesepakatan resmi.
Menurut Hermanus, tuntutan ini tidak semata-mata bernilai ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, kehormatan, dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah lahan.
Sikap Pemerintah Dinilai Bisa Picu Konflik
Ia memperingatkan bahwa ketidaktegasan dan sikap acuh Pemkab Fakfak berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan institusi negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan konfrontasi, melainkan dialog yang adil dan terbuka.
“Yang kami minta bukan pelepasan, melainkan pengakuan hak dan ruang mediasi. Apakah itu terlalu berat bagi pemerintah daerah?” kata Hermanus dengan nada kecewa.
Ultimatum Terakhir: Palang Tak Akan Dibuka
Marga Komber Tonggo telah menetapkan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 bagi pemerintah untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada komunikasi atau kesepakatan hingga batas waktu tersebut, mereka akan melakukan pemalangan ulang terhadap pipa PDAM—kali ini secara permanen.
“Janji tanpa bukti sudah cukup. Kali ini kami akan bertindak dan tidak akan membuka palang sebelum ada kesepakatan tertulis,” tutup Hermanus.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan hak-hak adat, sekaligus menjadi refleksi penting dalam membangun hubungan yang adil dan setara antara negara dan masyarakat hukum adat. (Risman)
