MANOKWARI, PinFunPapua.com — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menggelar pertemuan bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas dan menyelesaikan persoalan hak ulayat serta tapal batas wilayah adat yang berada di dalam area konsesi Genting Oil Kasuri Blok Kasuri. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di salah satu hotel di Manokwari.
Pertemuan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri, pihak Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, PT Layar Nusantara Gas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus, serta Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat). Agenda utama pertemuan difokuskan pada penyelarasan langkah dan penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan hak ulayat masyarakat adat Suku Sumuri secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson F. Waprak, menegaskan bahwa kehadiran MRP Papua Barat dalam pertemuan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi kultural lembaga representasi masyarakat adat Papua. Ia menekankan bahwa MRP tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan maupun memberikan izin kepada perusahaan, melainkan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat terakomodasi secara bermartabat.
“MRP tidak punya kewenangan menghentikan atau mengizinkan perusahaan. Tugas kami adalah memastikan pesan moral Otonomi Khusus benar-benar hadir dalam setiap proses adat, sehingga kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat dapat terpenuhi,” ujar Judson.
Judson menjelaskan bahwa proses pembayaran hak ulayat tahap pertama dan kedua di wilayah konsesi Genting Oil Kasuri telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Oleh karena itu, MRP Papua Barat berharap agar pembayaran hak ulayat tahap ketiga dapat berjalan lancar sebagai kelanjutan dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam berbagai dokumen resmi, termasuk Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni terkait penetapan wilayah konsesi adat.
Pada tahap ketiga, luas lahan yang direncanakan untuk proses pembayaran hak ulayat tercatat sebesar 74,98 hektare dari total sekitar 400 hektare lahan yang secara keseluruhan masuk dalam rencana pembayaran. Lahan tersebut merupakan hak ulayat dari enam marga, yakni Marga Fossa, Sodefa, Masipa, Mayera, Wayuri, dan Simuna.
Sebelum proses pembayaran dilakukan, pemerintah daerah bersama pihak perusahaan akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat adat yang terdampak.
Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2–3 Februari 2026, sementara pembayaran kompensasi hak ulayat direncanakan pada 12 Februari 2026. Judson berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami kendala di lapangan.
Lebih lanjut, Judson mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab masyarakat adat terhadap setiap surat pernyataan, kesepakatan, serta dokumen tapal batas wilayah adat yang telah disepakati bersama. Menurutnya, konsistensi terhadap kesepakatan adat menjadi kunci utama agar proses penyelesaian hak ulayat dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Kesepakatan adat yang sudah ditandatangani harus dijaga bersama. Jangan sampai berubah-ubah, karena hal itu bisa menghambat proses pembayaran dan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian hak ulayat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan pihak perusahaan, tetapi juga menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, MRP Papua Barat akan terus melakukan pendampingan agar setiap kebijakan pemerintah maupun investor benar-benar melibatkan masyarakat adat dan memperoleh persetujuan secara kultural.
“MRP Papua Barat akan terus mendampingi agar setiap kebijakan dan investasi berjalan dengan melibatkan masyarakat adat. Dengan begitu, masyarakat adat merasa aman, nyaman, dan tenteram atas setiap kesepakatan yang dibuat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Judson juga mengingatkan agar masyarakat adat secara aktif melibatkan MRP Papua Barat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak-hak adat. Menurutnya, keterlibatan MRP sejak awal sangat penting agar masyarakat adat mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal.
“MRP berharap masyarakat adat juga wajib melibatkan MRP dalam setiap keputusan terkait hak-hak adat. Jangan berjalan sendiri, lalu ketika ada masalah baru datang ke MRP,” pungkas Judson. (AFH/red)
