0-0x0-0-0#
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Wisma Jaya, Pasar Wosi, Manokwari, Kamis (22/1/2026). Rekonstruksi tersebut dilaksanakan guna memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, penyidik memperagakan sekitar 22 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal terjadinya tindak kekerasan terhadap korban hingga rencana pemakaman korban di wilayah Pasir Putih. Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan para tersangka serta disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan pihak terkait lainnya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, Syarif Maruapey, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Pada hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan ART di Wisma Jaya. Kurang lebih terdapat 22 adegan yang diperagakan, mulai dari kekerasan awal berupa pemukulan menggunakan sapu, kemudian korban dibekap dengan bantal, hingga adanya rencana pemakaman di wilayah Pasir Putih,” ujar Syarif kepada wartawan.
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
Syarif menambahkan, setelah pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan pemberkasan perkara untuk memasuki tahap satu, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para ahli yang dibutuhkan dalam penguatan alat bukti.
“Setelah rekonstruksi ini, kami akan berupaya secepat mungkin menyelesaikan tahap satu, termasuk pemeriksaan ahli. Seluruh proses tetap kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Terkait penerapan pasal, Syarif menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih menerapkan pasal-pasal sebagaimana yang telah disampaikan pada rilis awal kasus tersebut. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 10 pasal yang dikenakan kepada tiga orang tersangka.
“Sementara pasal yang diterapkan masih tetap sama, kurang lebih ada 10 pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka. Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada penambahan pasal, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Manokwari berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga membuka ruang bagi publik dan media untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Penyidikan ini kami lakukan secara terbuka. Rekan-rekan media dapat terus mengikuti perkembangannya, dan setelah tahap satu nanti kami membuka ruang koordinasi untuk penjelasan lebih lanjut,” pungkas Syarif.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan ART di Wisma Jaya dapat berjalan secara tuntas, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
(JN)
