MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kuasa hukum para tersangka kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Wisma Jaya, Wosi, Manokwari, menyatakan bahwa rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari merupakan bagian dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyidikan tahap satu.
Hal tersebut disampaikan Pengacara sekaligus Kuasa Hukum tersangka, Yan Christian Warinussy, saat diwawancarai wartawan di sela-sela pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (22/1/2026).
“Kalau kita melihat ini, rekonstruksi merupakan bagian dari petunjuk Jaksa pada tahap satu, ketika berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan untuk diperiksa. Salah satu petunjuk yang diberikan adalah dilaksanakannya rekonstruksi,” ujar Yan Christian Warinussy.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, berkas perkara yang sebelumnya digabungkan kemudian dilakukan pemisahan atau splitsing. Pemisahan berkas tersebut dilakukan berdasarkan kualifikasi dan peran masing-masing tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.
“Berkasnya dilakukan splits, jadi dipisahkan antara tersangka satu, dua, dan tiga, sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang diduga dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.
Menurut Yan, pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi ini mencakup seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari saat jenazah korban ditemukan hingga rencana pemakaman di wilayah Pasir Putih.
“Rekonstruksi hari ini dilakukan untuk pencocokan antara hasil pemeriksaan dengan fakta yang terjadi, termasuk saat jenazah ditemukan hingga rencana pemakaman di Pasir Putih,” katanya.
Ia juga mengakui adanya perbedaan versi keterangan antara saksi dan para tersangka dalam perkara tersebut. Namun demikian, seluruh keterangan yang disampaikan, baik dari saksi maupun para tersangka, tetap akan diakomodasi oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Ada versi saksi, yakni Wati, dan juga versi dari masing-masing tersangka. Semua itu akan diakomodir di dalam Berita Acara oleh penyidik,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kesesuaian antara adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi dengan keterangan para tersangka, Yan menyampaikan bahwa secara umum seluruh adegan telah sesuai dengan keterangan yang diberikan kliennya.
“Hampir semua adegan yang diperagakan sudah sesuai. Hanya saja keterangan saksi berdiri sendiri, terlepas dari versi masing-masing tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa tim penasihat hukum, bersama rekannya Bruce Labobar, akan terus fokus mendampingi para kliennya dan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami fokus mendampingi klien dan mengikuti seluruh proses yang berjalan. Selanjutnya, setelah berkas siap dilimpahkan, kami akan mencermati dan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, proses penyidikan kasus pembunuhan ART di Wisma Jaya diharapkan dapat segera memasuki tahapan berikutnya dan berjalan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.
(JN)
