Oleh: Zainal Abidin Bay
SUMEDANG, PinFunPapua.com — Dinamika yang terjadi antara Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sejatinya tidak dapat dipahami sekadar sebagai perbedaan pandangan kelembagaan. Lebih dari itu, fenomena tersebut merupakan refleksi nyata dari kegelisahan anak-anak adat Papua dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakatnya yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, harapan akan terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Papua belum sepenuhnya tercapai. Bahkan, tuntutan evaluasi total terhadap kebijakan otonomi khusus terus menguat. Dalam perspektif masyarakat adat, berbagai persoalan seperti perampasan tanah ulayat tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi luka yang belum tersembuhkan.
Prinsip FPIC sendiri menegaskan bahwa masyarakat adat harus mendapatkan informasi yang utuh serta kebebasan untuk menentukan sikap terhadap setiap aktivitas yang berdampak pada wilayah dan kehidupan mereka. Ketika prinsip ini diabaikan, konsekuensinya bukan hanya konflik sosial, tetapi juga pengungsian hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya.
Dalam berbagai forum, termasuk kegiatan evaluasi akhir tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Analisis Papua Strategis, persoalan Papua dipotret secara komprehensif. Sektor pendidikan masih menghadapi ketimpangan serius akibat minimnya infrastruktur, kekurangan tenaga pendidik di wilayah terpencil, serta tantangan geografis yang kompleks. Dampaknya, ratusan ribu anak Papua terancam kehilangan akses pendidikan.
Di sektor kesehatan, persoalan pelayanan dasar dan tingginya angka stunting menjadi ancaman nyata bagi generasi masa depan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi yang belum merata, ketimpangan sosial yang mengakar, lemahnya penegakan hukum, serta eksploitasi sumber daya alam yang mengancam lingkungan hidup, semakin mempertegas bahwa pekerjaan rumah Papua masih sangat besar.
Dalam konteks inilah, keberadaan MRP sebagai lembaga kultural memiliki posisi strategis. Dibentuk melalui amanat undang-undang, MRP bertugas melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), khususnya dalam aspek adat, budaya, pemberdayaan perempuan, dan kerukunan umat beragama. MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, menyalurkan aspirasi masyarakat adat, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Namun, harapan besar masyarakat terhadap MRP juga diiringi dengan tuntutan tinggi terhadap kinerja dan integritas lembaga tersebut. Transparansi, profesionalitas, serta kemampuan memahami dinamika adat di setiap wilayah menjadi prasyarat mutlak bagi setiap anggota MRP.
Berkaca pada pengalaman periode 2005–2010, berbagai tantangan serupa pernah dihadapi. Keterbatasan anggaran, dinamika politik lokal, hingga tarik-menarik kepentingan antara pemerintah daerah dan pusat menjadi bagian dari realitas yang tidak terhindarkan. Bahkan, dalam situasi tertentu, perjuangan lembaga ini harus berhadapan langsung dengan kebijakan negara, seperti lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang memicu polemik terkait simbol-simbol daerah.
Di tengah kompleksitas tersebut, ekspektasi masyarakat adat terhadap MRP tidak pernah surut. MRP diharapkan menjadi pelindung sejati hak-hak konstitusional dan kultural OAP, sekaligus menjadi jembatan antara rakyat dan negara.
Dinamika antara MRP dan DPD RI hari ini harus dilihat sebagai bagian dari proses pencarian solusi. Perbedaan pandangan yang muncul sejatinya berangkat dari semangat yang sama, yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Papua. Spirit “one land, one people, one culture” menjadi fondasi yang menyatukan langkah, meskipun dalam praktiknya terdapat perbedaan pendekatan.
Oleh karena itu, perdebatan yang bersifat sektoral seharusnya tidak menjadi penghalang bagi upaya bersama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar masyarakat adat. Justru sebaliknya, sinergi antar-lembaga menjadi kunci utama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat adat Papua bukanlah perdebatan tanpa ujung, melainkan kehadiran nyata negara dan seluruh representasinya dalam menjawab persoalan yang mereka hadapi. Sudah saatnya seluruh elemen, baik MRP, DPD RI, maupun pemerintah, kembali pada tujuan utama: memastikan keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat masyarakat adat Papua. (red)
