MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, menegaskan bahwa proses seleksi Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) tahun 2026 dilaksanakan secara mandiri oleh peserta tanpa intervensi dari pihak dinas.
Menurutnya, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara daring, mulai dari proses pendaftaran hingga pengunggahan dokumen, yang sepenuhnya dilakukan oleh siswa melalui sistem aplikasi. Sementara itu, peran Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten hanya sebatas pendampingan serta pendataan peserta.
“Kami dari dinas tidak pernah mengintervensi. Siswa mengisi dan mengunggah sendiri dokumennya secara transparan. Tes juga diikuti langsung secara online oleh siswa, dan yang menentukan kelulusan adalah pemerintah pusat,” ujarnya di Manokwari, Senin (13/4/2026).
Barnabas juga mengingatkan para siswa agar memilih jurusan yang sesuai dengan kemampuan akademik masing-masing. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara minat siswa dan dukungan orang tua tanpa adanya paksaan yang dapat merugikan masa depan anak.
Ia menjelaskan, sistem seleksi akan secara otomatis menilai kelayakan peserta berdasarkan kemampuan akademik. Apabila pilihan jurusan tidak sesuai dengan nilai yang dimiliki, maka sistem akan langsung melakukan eliminasi.
“Siswa harus menentukan masa depannya sendiri. Jika memilih jurusan seperti kedokteran namun nilai tidak mencukupi, maka sistem akan menolak secara otomatis. Jadi, pilihlah sesuai kemampuan,” jelasnya.
Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengalokasikan kuota beasiswa ADik untuk Papua Barat sebanyak 700 orang. Kuota tersebut akan didistribusikan secara merata ke tujuh kabupaten, dengan masing-masing kabupaten mendapatkan jatah 100 orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Papua Barat, Sudjanti Kamat, menambahkan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak 27 Februari hingga 22 Mei 2026. Percepatan jadwal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
“Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih kelulusan. Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang lulus afirmasi namun juga lulus di jalur lain, sehingga kuota afirmasi sering kali tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Program beasiswa afirmasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 5 Tahun 2022, yang menyasar tiga kategori penerima, yaitu anak dengan kedua orang tua asli Papua, anak dengan salah satu orang tua asli Papua, serta masyarakat nusantara yang lahir dan menetap di Papua.
Selain pembiayaan utama dari APBN, setiap penerima beasiswa juga memperoleh dukungan tambahan dari dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp4 juta per tahun.
Sementara itu, Panglima Parlemen Jalanan Papua Barat, Ronald Mambieuw, mengapresiasi program beasiswa tersebut, namun mengingatkan pentingnya transparansi dan pemerataan dalam proses penyalurannya.
“Kami berterima kasih atas upaya menghadirkan beasiswa afirmasi ini. Ini langkah yang sangat baik,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan agar penerima beasiswa benar-benar berasal dari kalangan yang membutuhkan, serta mengingatkan agar bantuan tidak hanya diberikan kepada kelompok tertentu.
Ia juga menyoroti penggunaan dana Otsus agar tetap berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut.
“Dana Otsus memiliki latar belakang historis dan diperuntukkan bagi keberpihakan kepada Orang Asli Papua. Karena itu, harus digunakan secara adil dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ronald turut mendorong adanya evaluasi serta penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan dana pendidikan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
“Jika dikelola dengan baik, dana Otsus akan menghadirkan keadilan, penghormatan, dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat Papua,” pungkasnya. (red)
