MANOKWARI,PinFunPapua.com- Gerakan Noken Kasuari Papua Barat (Gerkkas) menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) beralkohol di Kabupaten Manokwari belum berjalan optimal.
Padahal, aturan tersebut telah secara jelas mengatur legalitas, distribusi, hingga pengawasan peredaran miras.
Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang sebelumnya melarang peredaran miras. Dalam regulasi terbaru, pemerintah daerah mengadopsi pendekatan pengendalian dengan tetap melegalkan peredaran terbatas, disertai pembatasan usia konsumen, waktu penjualan, serta pengawasan yang lebih ketat.
Ketua Gerkkas Papua Barat, Deflisen Pahala, mengatakan bahwa persoalan miras di Manokwari tidak bisa hanya dilihat dari aspek legal atau ilegal semata. Menurut dia, banyak aspek lain dalam perda yang justru belum dijalankan secara maksimal.
“Persoalan miras ini sudah diatur. Tetapi dalam implementasinya, bukan hanya miras ilegal yang harus diperhatikan. Ada soal perizinan, keberadaan outlet, dan berbagai pelanggaran lain yang tidak disoroti,” kata Deflisen, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai, penanganan yang terlalu fokus pada miras ilegal berpotensi mengabaikan pelanggaran lain yang justru terjadi dalam kerangka legal. Karena itu, ia meminta semua pihak melihat persoalan secara menyeluruh dan berdasarkan fakta di lapangan.
Gerkkas juga mengapresiasi perhatian anggota DPD RI, Yoris Rewayai, yang menyoroti peredaran miras ilegal di Manokwari. Namun, Deflisen menekankan agar pengawasan tidak berhenti pada isu tersebut tetapi juga maslah ada pada distributor sub distributor dan pengecer banyak yang tidak sesuai amanat Perda.
Menurut dia, dalam Pasal 2 Perda Nomor 5 Tahun 2025 telah ditegaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan keterbukaan sebagai dasar pelaksanaan. Asas tersebut, kata dia, harus benar-benar diterapkan dalam pengawasan di lapangan.
Selain itu, Gerkkas menilai pengendalian terhadap minuman beralkohol lokal atau tradisional juga perlu mendapat perhatian. Sebab, perda telah mengatur keberadaan miras lokal yang seharusnya dapat diberdayakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Manokwari.
“Kalau diatur, maka harus diberdayakan secara benar agar ada keseimbangan ekonomi,” ujarnya.
Dalam implementasi di lapangan, Gerkkas menemukan masih banyak pelanggaran terhadap ketentuan zonasi penjualan. Dalam Pasal 22, perda mengatur bahwa penjualan miras tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, maupun kios kecil dan minimarket tertentu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak outlet atau kios yang melanggar aturan tersebut.
“Banyak sekali kios yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Ini jelas menyalahi perda,” kata Deflisen.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut seharusnya menjadi perhatian serius tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan pengawasan.
Dalam perda, pengawasan diatur melalui mekanisme rutin dan insidental sebagaimana tercantum dalam Pasal 27. Sementara itu, pembentukan tim terpadu diatur dalam Pasal 34, dan sanksi terhadap pelanggaran diatur dalam Pasal 36.
Namun hingga saat ini, Gerkkas mengaku belum melihat secara jelas kinerja tim terpadu tersebut di lapangan.
“Kami belum mendapatkan informasi apakah tim terpadu sudah terbentuk atau belum. Kalau sudah terbentuk, seharusnya pelanggaran-pelanggaran ini sudah ditindak,” ujarnya.
Gerkkas juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan oleh distributor kepada pihak yang ingin menjadi pemasok atau penjual miras. Padahal, dalam perda tidak terdapat ketentuan mengenai pungutan tersebut.
“Kami mendapat informasi ada distributor yang meminta setoran kepada calon suplayer. Ini tidak diatur dalam perda,” kata Deflisen.
Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem distribusi dan perlu segera ditelusuri oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Gerkkas, Herzon Korwa, menilai bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki perangkat untuk mengawasi peredaran miras, termasuk satuan tugas (satgas) yang dibentuk melalui peraturan bupati.Namun, ia menilai penegakan hukum terhadap perda tersebut masih lemah.
“Kalau perda tidak ditegakkan, maka pelanggaran akan terus terjadi. Ini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan tim pengawas,” kata Herzon.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum Gerkkas lainnya, Rusmanudin Kelkusa. Ia menilai masih terdapat kerancuan dalam perda terkait definisi pelaku usaha, mulai dari produsen, distributor, hingga penjual langsung.
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan kebingungan dalam proses perizinan dan membuka celah penyalahgunaan aturan.
“Perlu ada penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah dan DPRD agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Gerkkas berharap penegakan hukum terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2025 dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Semua pihak, kata dia, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Selain itu, mereka juga mendorong agar fungsi pengawasan diperkuat dan tidak menunggu waktu evaluasi yang terlalu lama.
“Kalau menunggu satu tahun untuk evaluasi, itu terlalu lama. Pelanggaran sudah terjadi, sehingga pengawasan harus diperkuat sejak sekarang,” kata Rusmanudin.
Gerkkas menilai perda tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, yakni mengendalikan peredaran miras sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai jika diiringi dengan pengawasan yang efektif dan konsisten.
“Perdanya sudah bagus. Tinggal bagaimana pelaksanaannya dilakukan dengan serius,” ujarnya. (Rls/Dhy)
