Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengapresiasi langkah pemerintah mengembangkan program Sekolah Rakyat sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, miskin, dan miskin ekstrem.( FOTO : Istimewah )
JAKARTA, PinFunPapua.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengapresiasi langkah pemerintah mengembangkan program Sekolah Rakyat sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, miskin, dan miskin ekstrem.
Menurut Filep, program tersebut memiliki tujuan strategis karena tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak pendidikan anak, tetapi juga dapat menjadi salah satu upaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Namun, ia menekankan agar pelaksanaan Sekolah Rakyat benar-benar tepat sasaran dan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas sekolah. Penentuan penerima manfaat dan lokasi sekolah, kata dia, harus berbasis data kemiskinan nasional yang representatif serta mempertimbangkan karakteristik daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kami mendukung Sekolah Rakyat yang efektif dan disertai evaluasi yang objektif. Realisasi program harus dapat menjawab bahwa sekolah yang dibangun sudah proporsional dengan konsentrasi keluarga miskin dan anak yang membutuhkan layanan pendidikan di setiap daerah,” ujar Filep, Sabtu (12/9/2026).
Kemiskinan Perdesaan Harus Menjadi Perhatian
Filep menyinggung data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pada Maret 2026 terdapat 22,93 juta penduduk miskin atau sekitar 8,07 persen dari total penduduk.
Berdasarkan data tersebut, tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 10,67 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan yang berada pada angka 6,34 persen. Jumlah penduduk miskin di perdesaan juga mencapai sekitar 12,10 juta orang, sedangkan di perkotaan sekitar 10,83 juta orang.
Menurut Filep, kondisi tersebut harus menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi kebijakan dan distribusi Sekolah Rakyat.
“Data ini menunjukkan bahwa kemiskinan Indonesia tidak hanya persoalan perkotaan. Perlu kajian mendalam apakah beban kemiskinan perdesaan justru lebih berat. Karena itu, kebijakan Sekolah Rakyat harus memiliki keberpihakan kuat kepada daerah perdesaan, terpencil, kepulauan, perbatasan, dan 3T,” katanya.
Ia menilai, pemerintah perlu melihat kemiskinan tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk miskin secara absolut, tetapi juga tingkat kemiskinan serta hambatan yang dihadapi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan.
Hal tersebut penting karena karakteristik setiap daerah berbeda. Daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan kondisi geografis sulit membutuhkan kebijakan yang berbeda dengan daerah perkotaan yang memiliki akses transportasi, fasilitas pendidikan, dan konektivitas lebih baik.
Disparitas Kemiskinan Antarprovinsi
Filep juga menyoroti masih tingginya disparitas tingkat kemiskinan antarprovinsi.
Pada Maret 2026, misalnya, tingkat kemiskinan di Nusa Tenggara Timur mencapai 17,52 persen, Maluku 14,91 persen, Papua Barat 18,68 persen, Papua Barat Daya 16,49 persen, Papua 18,39 persen, Papua Selatan 18,54 persen, Papua Tengah 30,41 persen, dan Papua Pegunungan 26,34 persen.
Menurut Filep, angka tersebut menunjukkan bahwa pendekatan terhadap pelaksanaan Sekolah Rakyat tidak dapat disamaratakan di seluruh Indonesia.
“Ini menunjukkan bahwa pendekatan nasional tidak dapat seragam. Daerah dengan tingkat kemiskinan sangat tinggi membutuhkan afirmasi yang lebih kuat, bukan hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk miskin secara absolut,” jelasnya.
Daerah 3T Membutuhkan Kebijakan Afirmasi
Filep menegaskan bahwa wilayah 3T membutuhkan kebijakan afirmasi yang lebih kuat agar semangat pemerataan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat dapat diwujudkan.
Menurutnya, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku, Nusa Tenggara Timur, wilayah perbatasan, serta daerah kepulauan harus memperoleh bobot afirmasi khusus dalam menentukan lokasi dan alokasi Sekolah Rakyat.
Ia mengingatkan bahwa jika pemerintah hanya menggunakan jumlah penduduk miskin secara absolut sebagai dasar penentuan kebijakan, daerah dengan populasi penduduk besar akan cenderung memperoleh perhatian lebih besar.
Padahal, persoalan kemiskinan di wilayah 3T sering kali berlapis dengan hambatan geografis, keterisolasian, keterbatasan tenaga pendidik, transportasi, konektivitas, serta fasilitas dasar.
“Kalau pemerintah hanya menggunakan jumlah penduduk miskin absolut, daerah dengan populasi besar akan selalu mendapatkan perhatian lebih besar. Padahal di wilayah 3T, kemiskinan bertemu dengan persoalan geografis, keterisolasian, keterbatasan guru, transportasi, konektivitas, dan fasilitas dasar,” ungkap Filep.
Ia menegaskan bahwa anak-anak dari keluarga miskin di perkotaan tetap harus mendapatkan perhatian. Namun, anak-anak yang tinggal di kampung terpencil juga tidak boleh kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu hanya karena jumlahnya lebih sedikit.
“Anak miskin di kota tidak boleh diabaikan, tetapi anak miskin di kampung terpencil juga tidak boleh kalah hanya karena jumlahnya lebih sedikit. Negara harus hadir justru di tempat yang biaya akses pendidikannya paling mahal dan hambatannya paling berat,” tambahnya.
Kualitas Guru dan Tenaga Pendamping Harus Diperkuat
Selain persoalan lokasi dan penerima manfaat, Komite III DPD RI juga menyoroti kebutuhan tenaga pendidik dan pendamping dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Filep mengatakan, sistem pendidikan berasrama atau boarding school memiliki tantangan berbeda dibandingkan sekolah pada umumnya. Guru dan tenaga pendamping memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena peserta didik berada dalam lingkungan sekolah dalam waktu yang lebih panjang.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan ketersediaan guru profesional, kesejahteraan dan kepastian karier guru, guru bimbingan dan konseling, wali asrama, tenaga kesehatan, serta tenaga pendamping psikososial.
“Sekolah Rakyat membutuhkan konsentrasi yang menyeluruh dan menjaga kontinuitas. Guru harus memiliki kepastian status, kesejahteraan, beban kerja yang wajar, pelatihan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas,” kata Filep.
Ia juga meminta Kementerian Sosial melakukan studi referensi dan benchmarking terhadap berbagai model pendidikan berasrama yang telah berhasil, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelenggaraan Sekolah Rakyat tidak hanya membangun sekolah secara fisik, tetapi juga memiliki sistem pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan peserta didik.
Kurikulum Harus Sesuai Konteks Lokal
Khusus untuk daerah seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, Filep menilai kurikulum Sekolah Rakyat harus mampu mengakomodasi konteks lokal.
Kondisi budaya, geografis, sosial, serta potensi ekonomi daerah perlu menjadi bagian dalam proses pendidikan. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya mendapatkan pendidikan akademik, tetapi juga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan lingkungan serta potensi daerahnya.
“Kita tidak boleh menganggap model yang baru berjalan otomatis sudah sempurna. Sekolah Rakyat harus menjadi laboratorium kebijakan pendidikan yang terus belajar, diuji, dan diperbaiki berdasarkan hasil di lapangan,” ujarnya.
Perlindungan Anak Menjadi Prioritas
Aspek lain yang menjadi perhatian Komite III DPD RI adalah perlindungan anak didik. Filep mengapresiasi penguatan standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi dalam lingkungan Sekolah Rakyat.
Namun, menurutnya, sistem pendidikan berasrama membutuhkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat karena peserta didik berada dalam lingkungan sekolah selama 24 jam.
Oleh karena itu, perlu tersedia mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, pendampingan psikologis, pengawasan terhadap guru serta wali asrama, verifikasi rekam jejak sumber daya manusia, serta pemberian sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.
Filep menegaskan bahwa keselamatan dan hak anak harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Lima Langkah Konkret
Untuk memastikan program tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran, Komite III DPD RI mendorong pemerintah melakukan lima langkah konkret.
Pertama, melakukan evaluasi nasional terhadap distribusi Sekolah Rakyat dengan mengintegrasikan data BPS, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–2, data anak tidak sekolah, serta indikator wilayah 3T.
Kedua, menetapkan formula alokasi yang transparan dengan memberikan bobot afirmasi khusus bagi wilayah 3T.
Ketiga, memastikan ketersediaan guru tetap, kesejahteraan guru, wali asrama, guru bimbingan dan konseling, serta tenaga pendamping sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Keempat, melakukan studi referensi dan evaluasi secara berkala terhadap metode pembelajaran serta kurikulum Sekolah Rakyat.
Kelima, membangun sistem pengawasan dan perlindungan anak yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas.
Filep menilai, keberhasilan Sekolah Rakyat pada akhirnya harus diukur dari sejauh mana program tersebut mampu memberikan pendidikan bermutu kepada anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
“Sekolah Rakyat adalah investasi SDM unggul bangsa. Karena itu, program ini harus memastikan anak dari keluarga prasejahtera dan miskin mendapatkan pendidikan bermutu, aman, berkelanjutan, dan setelah lulus memiliki kemampuan untuk keluar dari rantai kemiskinan,” pungkas Filep. (red/rls)
