BATANG, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Batang. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang pada Selasa, 20 Mei 2025, Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polres Batang. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat datang langsung ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun,” tegas AKBP Edi Rahmat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 16 April dan 15 Mei 2025. Dua lokasi kejadian yang menjadi tempat para pelaku beraksi adalah Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, serta kawasan wisata Pantai Sigandu di Desa Klidang Lor. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada bulan Maret dan Mei tahun ini.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua kelompok dengan peran berbeda. Kelompok pertama terdiri atas Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), keduanya warga Batang. Ketiganya diduga merupakan pelaku utama sekaligus penadah barang curian.

Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24), yang seluruhnya merupakan warga Kota Pekalongan. Mereka disinyalir bekerja sama dalam mencuri sepeda motor dan menyembunyikannya sebelum dijual kembali.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 18 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, termasuk Honda Vario, Scoopy, Supra, dan Revo. Selain itu, diamankan pula dokumen kendaraan, telepon genggam, uang hasil penjualan, kunci T, serta helm. Dalam konferensi pers yang sama, beberapa kendaraan telah dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Kapolres Batang menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain maupun barang bukti yang belum terungkap. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolres.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Batang berharap dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku tindak kriminalitas di wilayah tersebut. (red/rls)
