PALANGKARAYA, PinFunPapua.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan penetapan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Kalimantan Tengah berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyegelan perusahaan yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pemanggilan, dan gelar perkara. Tindakan tegas ini diambil menyusul adanya dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat ini, tersangka R telah ditahan di Markas Polda Kalimantan Tengah,” ungkap Kombes Nuredy pada Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena aksi penyegelan dilakukan oleh sekelompok orang, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, penyidikan difokuskan pada tersangka R, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan premanisme di lingkungan mereka.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Untuk pihak lain yang terlibat, kami masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Erlan.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai ketertiban umum dan merugikan masyarakat, terlebih yang dilakukan dengan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku premanisme, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bumi Tambun Bunga,(red/rls)
