FAKFAK, PinFunPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin malam, 29 September 2025.
Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, meski belum sepenuhnya mengakomodir semua usulan dari pemerintah maupun masyarakat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan waktu pelaksanaan program di sisa tahun anggaran berjalan.
“Penentuan program dan kegiatan tetap mengedepankan skala prioritas serta penajaman target kinerja, demi optimalisasi pencapaian sasaran pembangunan daerah,” kata Bupati Fakfak dalam sambutannya.
Postur Anggaran Perubahan APBD 2025
Pendapatan Daerah: Rp1,38 triliun
PAD: Rp44,3 miliar
Transfer: Rp1,3 triliun
Lain-lain pendapatan sah: Rp33,2 miliar
Belanja Daerah: Rp1,45 triliun
Belanja Operasi: Rp1,08 triliun
Belanja Modal: Rp169,9 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp7,7 miliar
Belanja Transfer: Rp197,3 miliar
Defisit Anggaran: Rp70,7 miliar
Ditutup melalui Pembiayaan Netto sebesar Rp70,7 miliar
Dengan demikian, struktur anggaran dinyatakan berimbang atau balance, sesuai prinsip penyusunan anggaran daerah.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi Gubernur dan Aksi Nyata OPD
Sesuai regulasi, Perda Perubahan APBD ini akan segera diserahkan ke Gubernur Papua Barat untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama. Jika terdapat penyesuaian, Pemkab bersama DPRK akan melakukan penyempurnaan dalam waktu tujuh hari sejak hasil evaluasi diterima.
Bupati Fakfak juga menekankan kepada seluruh pimpinan OPD agar segera mengeksekusi program dan kegiatan yang telah disepakati. “Sisa waktu pelaksanaan anggaran tinggal tiga bulan. Saya minta tidak ada program yang tertunda atau jadi pekerjaan lanjutan di tahun depan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Komitmen Menuju Fakfak Mandiri dan Sejahtera
Persetujuan perubahan APBD 2025 ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Ini juga merupakan wujud komitmen bersama menuju visi daerah “Fakfak Mandiri, Sejahtera, Aman, dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman” sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029. (Risman Bauw)
