MANOKWARI, PinFunPapua.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Arief Bahtiar, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut penumpang secara komersial bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Secara regulasi, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang berbayar wajib berstatus sebagai angkutan umum dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat kuning.
Penegasan tersebut disampaikan Kombes Pol. Arief Bahtiar saat ditemui di Kantor Polda Papua Barat, Manokwari. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai pengangkutan penumpang telah diatur secara jelas, baik dari aspek keselamatan, administrasi, maupun perlindungan hukum bagi penumpang.
Menurutnya, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai sarana angkutan penumpang tidak memenuhi standar sebagai angkutan umum karena tidak melalui proses perizinan, uji kelayakan, serta persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, kendaraan semacam itu tidak dibenarkan mengangkut penumpang dengan tujuan komersial.
“Secara regulasi, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan digunakan sebagai angkutan umum. Apabila kendaraan tersebut mengangkut penumpang, maka wajib beralih status menjadi kendaraan angkutan umum dan menggunakan pelat kuning,” tegas Arief.
Meski demikian, Dirlantas Polda Papua Barat mengakui bahwa kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur transportasi di Papua Barat menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan aturan tersebut. Arief menyebutkan, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum terlayani angkutan umum secara memadai, terutama pada rute antar desa, kawasan transmigrasi, serta daerah-daerah terpencil.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan guna memetakan wilayah yang telah memiliki layanan angkutan umum dan wilayah yang masih membutuhkan penyediaan sarana transportasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memetakan rute-rute yang angkutan umumnya sudah tersedia dan mana yang belum, termasuk angkutan bus Trans maupun angkutan antar kota dan antar wilayah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menyoroti praktik pengangkutan penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka, seperti mobil pikap jenis Hilux berpelat kuning, yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Ia menegaskan bahwa pengangkutan penumpang di bak terbuka kendaraan sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi standar keselamatan.
“Seharusnya kendaraan tersebut dilengkapi karoseri atau rumah-rumah penumpang. Mengangkut orang di bak terbuka jelas melanggar aturan dan memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi,” katanya.
Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut secara komprehensif, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat berencana menggelar pembahasan bersama Forum Lalu Lintas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Arief menekankan bahwa persoalan angkutan penumpang tidak dapat diselesaikan oleh kepolisian semata.
“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh Direktorat Lalu Lintas saja. Diperlukan sinergi dengan instansi terkait, terutama dalam hal penyediaan angkutan umum antar desa dan antar wilayah,” jelasnya.
Meskipun menegaskan adanya larangan sesuai regulasi, Arief menegaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah melalui pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut difokuskan pada peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan perlindungan penumpang.
Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan penumpang tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi penumpang, termasuk santunan dari Jasa Raharja, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Apabila kendaraan pribadi digunakan untuk mengangkut penumpang dan terjadi kecelakaan, maka penumpang tidak mendapatkan jaminan sebagaimana angkutan umum. Inilah yang perlu dipahami masyarakat, sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari upaya melindungi keselamatan bersama,” tegasnya.
Dirlantas Polda Papua Barat berharap melalui sosialisasi yang berkelanjutan, edukasi keselamatan berlalu lintas, serta koordinasi lintas sektor, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan penggunaan angkutan yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat terus meningkat di Papua Barat.
(JN)
