Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri, Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat), DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), serta PT Layar Nusantara Gas menggelar pertemuan guna membahas penyelesaian permasalahan hak adat masyarakat Suku Sumuri dan Suku Irarutu di Kabupaten Teluk Bintuni.
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri, Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat), DPR Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), serta PT Layar Nusantara Gas menggelar pertemuan guna membahas penyelesaian permasalahan hak adat masyarakat Suku Sumuri dan Suku Irarutu di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di salah satu hotel di Manokwari tersebut membahas sejumlah persoalan adat yang selama ini berkembang, terutama terkait pembayaran hak ulayat serta sengketa antar-marga yang muncul di wilayah konsesi proyek Genting Oil.
Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius Fossa, menegaskan bahwa seluruh keputusan yang telah disepakati dalam forum tersebut bersifat final dan tidak akan diubah hingga seluruh persoalan adat benar-benar diselesaikan secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup pembayaran hak adat maupun penyelesaian sengketa antar-marga yang ada. “Keputusan ini tidak akan kami ubah-ubah sampai semua persoalan selesai, baik pembayaran hak adat maupun sengketa antara marga dengan marga. Itu menjadi tanggung jawab saya sebagai Ketua LMA,” ujar Tadius.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya sengketa hak adat yang muncul saat ini telah diselesaikan oleh para orang tua adat di masa lalu. Namun, seiring perkembangan zaman, terjadi pergeseran pola pikir di kalangan generasi muda yang dinilai mulai mengabaikan sistem serta ketetapan adat yang telah diwariskan oleh para leluhur.
“Persoalan ini sebenarnya sudah diputuskan oleh orang tua-tua adat. Namun hari ini, anak-anak muda tidak lagi belajar dari nilai-nilai itu. Mereka mulai mengubah sistem kekeluargaan yang ada, sehingga muncul saling klaim hak adat,” jelasnya.
Sebagai bagian dari masyarakat Sumuri, Tadius menekankan bahwa nilai saling menghargai serta kepatuhan terhadap keputusan adat merupakan prinsip utama yang harus tetap dijunjung tinggi. Ketetapan adat yang telah dibuat oleh para leluhur seharusnya menjadi rujukan bersama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan menyelesaikan konflik adat secara bijaksana agar iklim investasi di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan saya, persoalan ini bisa kita selesaikan bersama supaya investasi dapat berjalan untuk kepentingan semua orang, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kampung-kampung, sehingga masyarakat adat juga dapat menikmati hasil pembangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson F. Waprak, menyatakan komitmennya untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya Suku Sumuri, dalam pelaksanaan proyek Genting Oil di Kabupaten Teluk Bintuni. Menurutnya, seluruh pihak wajib menghormati keputusan masyarakat adat yang telah diambil secara sah melalui Lembaga Masyarakat Adat Sumuri tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Judson menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni serta pihak perusahaan Genting Oil. Oleh karena itu, perlindungan hak adat menjadi sangat penting, terutama yang berkaitan dengan sejumlah dokumen dan kesepakatan bersama yang telah menjadi dasar dalam proses pembayaran lahan di wilayah konsesi perusahaan.
Ia menyebutkan bahwa proses pembayaran lahan tahap pertama dan kedua telah berjalan dengan baik, sehingga diharapkan pembayaran tahap ketiga juga dapat terlaksana dengan lancar sebagai kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya. Seluruh proses tersebut, kata Judson, harus berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Bupati terkait konsesi wilayah adat di Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya wilayah adat Suku Sumuri.
Pembayaran tersebut mencakup lahan yang digunakan untuk jalur pipa, akses jalan, serta berbagai aktivitas proyek lainnya yang melibatkan penggunaan alat berat. Berdasarkan hasil rapat, pembahasan persiapan pembayaran direncanakan berlangsung pada 2–3 Februari 2026.
Judson berharap hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan pihak perusahaan, serta mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal tersebut sejalan dengan pesan Gubernur Papua Barat agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat adat tidak merugikan masyarakat setempat, melainkan mampu meningkatkan kualitas hidup Orang Asli Papua (OAP). “Kehadiran MRP Papua Barat memastikan agar masyarakat adat merasa aman, nyaman, dan tenteram atas kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ujarnya.
Judson menegaskan bahwa MRP Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau memberikan izin operasional perusahaan. Namun demikian, MRP Papua Barat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan nilai-nilai Otonomi Khusus tercermin dalam setiap proses adat dengan menempatkan kebutuhan masyarakat adat sebagai prioritas utama.
Ia juga mengingatkan masyarakat adat agar tetap berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan serta dokumen perjanjian tapal batas yang telah ditetapkan, sehingga proses pembayaran dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Kami berharap pemerintah terus melakukan pendampingan guna memastikan setiap kebijakan dan investasi yang masuk benar-benar melibatkan masyarakat adat serta memperoleh persetujuan yang sah dari lembaga adat terkait,” katanya.
Wakil Ketua DPR Papua Barat Fraksi Otsus, Agustinus Orosomna, turut menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya masyarakat Sumuri dan marga-marga yang telah terdaftar secara resmi. Hal tersebut disampaikannya sebagai bentuk perhatian terhadap keadilan serta pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada wilayah adatnya.
Selain itu, Agustinus juga mengingatkan pentingnya keterlibatan kontraktor Orang Asli Papua dalam setiap aktivitas investasi dan pembangunan di Teluk Bintuni. DPR Papua Barat, lanjutnya, mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar mengakomodasi kontraktor lokal dari tujuh suku yang ada, khususnya masyarakat Sumuri, melalui skema subkontrak.
“Minimal satu, dua, atau tiga Orang Asli Bintuni harus masuk dalam subkontrak. Setiap perusahaan yang datang ke Papua harus menjadikan Orang Asli Papua sebagai tuan di negeri sendiri,” tegasnya.
Ia menepis anggapan bahwa Orang Asli Papua tidak mampu terlibat dalam dunia usaha dan jasa. Menurutnya, kemampuan tidak akan pernah terbangun tanpa adanya ruang pemberdayaan yang nyata.
“Kapan kami mau mampu kalau kami tidak pernah diberdayakan?” ujarnya.
DPR Papua Barat, kata Agustinus, akan terus mengawal komitmen tersebut hingga masyarakat asli Bintuni benar-benar terlibat sebagai kontraktor maupun subkontraktor, baik dalam proyek darat maupun sektor strategis seperti minyak dan gas bumi serta gas alam cair.
Sementara itu, External Affairs Manager Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, Hendy Sahepaty, memastikan bahwa proses pembayaran tanah tahap ketiga akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna mengantisipasi isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang masuk dalam tahap ketiga pembayaran merupakan hak ulayat dari enam marga, yakni Fossa, Sodefa, Masipa, Mayera, Wayuri, dan Simuna. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas lembaga agar seluruh proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kami perlu duduk bersama dengan pemerintah, MRP, LMA, serta DPRP asal Bintuni agar semua tahapan ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Hendy menambahkan bahwa proses pembayaran akan berpedoman pada Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023, sehingga seluruh tahapan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pada tahap pembayaran nanti, seluruh ketentuan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami bersama.
Terkait isu-isu adat dan hak ulayat yang berkembang di tengah masyarakat, pihak Genting Oil menyerahkan sepenuhnya penyelesaiannya kepada Majelis Rakyat Papua dan Lembaga Masyarakat Adat melalui mekanisme adat.
“Kami memandang persoalan ini dari sisi regulasi, baik Undang-Undang Nasional maupun aturan pemerintah daerah. Untuk adat, itu menjadi kewenangan MRP dan LMA,” tambahnya.
Adapun luas lahan yang akan dibayarkan pada tahap ketiga tercatat sebesar 74,98 hektare. Secara keseluruhan, total luas tanah yang direncanakan untuk proses pembayaran mencapai sekitar 400 hektare. Rencana sosialisasi kepada masyarakat terdampak dijadwalkan berlangsung pada 2 atau 3 Februari 2026, sementara pembayaran kompensasi ditargetkan pada 12 Februari 2026.
“Ini baru pertemuan awal. Harapannya ke depan seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan,” pungkas Hendy. (AFH/red)
