MANOKWARI, PinFunPapua.com – Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2025 di Provinsi Papua Barat dipastikan mulai dicairkan pada Desember 2025. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Nomor: 02/DPD-RI/PIP/MKW-PB/XII/2025 yang ditujukan kepada para kepala sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP di seluruh wilayah Papua Barat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 154 sekolah jalur aspirasi DPD RI telah diusulkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar Tahap II. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, sebagai wujud komitmen DPD RI dalam memperjuangkan pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak di Provinsi Papua Barat.
Dr. Filep Wamafma menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa, termasuk di daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis dan sosial seperti Papua Barat. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak terkait, baik sekolah maupun orang tua siswa, agar serius memperhatikan kelengkapan administrasi penerima bantuan.
“Program Indonesia Pintar ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak Papua Barat. Karena itu, saya mengingatkan pihak sekolah dan orang tua agar memastikan seluruh proses administrasi, khususnya aktivasi rekening, dapat segera diselesaikan,” ujar Dr. Filep Wamafma di Manokwari.
Ia menjelaskan, sekolah-sekolah yang tercantum dalam daftar penerima PIP Tahap II diminta segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan. Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan melakukan koordinasi aktif dengan tim Dr. Filep Wamafma agar proses pencairan bantuan dapat berjalan tepat waktu serta tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dr. Filep Wamafma, keterlambatan pencairan bantuan PIP yang kerap terjadi selama ini umumnya disebabkan oleh belum dilakukannya aktivasi rekening oleh penerima bantuan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada tertundanya hak siswa untuk menerima bantuan pendidikan.
“Saya minta jangan sampai hak anak-anak kita tertunda hanya karena persoalan administrasi. Aktivasi rekening adalah kunci utama agar dana PIP bisa langsung diterima dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan,” tegasnya.
Untuk memastikan pencairan bantuan berjalan lancar, siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan administrasi. Tahapan tersebut meliputi membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah, membawa kartu identitas seperti Kartu Pelajar atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, siswa atau orang tua dapat mendatangi bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Bank BRI ditunjuk sebagai bank penyalur bagi siswa SD dan SMP, sementara Bank BNI melayani pencairan PIP bagi siswa SMA.
Dr. Filep Wamafma berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pihak sekolah, orang tua siswa, hingga pemerintah daerah, dapat bekerja sama secara aktif dalam mengawal proses pencairan bantuan pendidikan tersebut. Sinergi yang baik dinilai penting agar tujuan utama Program Indonesia Pintar benar-benar tercapai.
“Dana PIP harus dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa, bukan untuk keperluan lain. Ini adalah investasi masa depan Papua Barat dan generasi mudanya,” tutup Dr. Filep Wamafma. (JN)
