MANOKWARI, PinFunPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan Siliwangi, Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, pada 21 April 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penumpang KM Dorolonda yang membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap terduga pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S (23) di kawasan Pelabuhan Manokwari.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 24 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat 384 gram, dua karung ukuran 5 kilogram berisi ganja seberat 686 gram, tiga bungkus plastik hitam bekas lakban, satu boarding pass tiket Pelni KM Dorolonda atas nama pelaku, satu unit handphone merek Tecno Spark Go warna hitam, serta satu karton ukuran sedang warna cokelat.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta mampu menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas) serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, melalui call center 110.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika sekaligus menjaga kesehatan masyarakat di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. (JN)
