MANOKWARI,PinFunPapua.com – Keluarga almarhum presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, akhirnya menyetujui pelaksanaan otopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.
Kuasa hukum keluarga, Yan Christian Warinussy, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga memperoleh penjelasan dari tim medis mengenai pentingnya pemeriksaan forensik lanjutan. Menurut dia, otopsi diperlukan agar penyebab kematian dapat diketahui secara ilmiah dan menjadi dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Sejumlah hal yang ditemukan pada tubuh korban perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, kami meminta persetujuan dari keluarga, dan keluarga menyatakan setuju agar dilakukan otopsi,” kata Christian kepada wartawan di Manokwari, Senin.
Christian menjelaskan, pihak keluarga bersama kuasa hukum telah berkoordinasi dengan rumah sakit terkait tahapan administrasi pelaksanaan otopsi. Namun, karena pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang diatur oleh kepolisian.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya dokter telah melakukan pemeriksaan visum terhadap jenazah. Setelah pemeriksaan awal itu, dokter menyarankan agar dilakukan otopsi karena dinilai menjadi langkah yang paling tepat untuk mengetahui penyebab kematian secara menyeluruh.
“Visum sudah dilakukan. Akan tetapi dokter yang menangani menyampaikan bahwa untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti perlu dilakukan otopsi. Oleh sebab itu, selain surat pengantar visum, kini juga diperlukan surat pengantar dari penyidik untuk pelaksanaan otopsi,” ujarnya.
Menurut Christian, otopsi tidak dapat langsung dilakukan karena akan melibatkan dokter ahli forensik yang didatangkan dari Jayapura. Sambil menunggu kedatangan tim forensik tersebut, jenazah Yanto Idorway akan diawetkan terlebih dahulu agar kondisinya tetap terjaga sebelum pemeriksaan dilakukan.
Ia mengatakan, di Papua Barat fasilitas penyimpanan jenazah yang memenuhi standar untuk kepentingan pemeriksaan forensik tersedia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Karena itu, keluarga telah memberikan persetujuan agar jenazah dipindahkan dan disimpan sementara di rumah sakit tersebut.
“Jenazah akan diawetkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Langkah ini sudah disetujui keluarga karena merupakan bagian dari proses hukum. Selama proses itu berlangsung, keluarga juga akan tetap melakukan pengawalan agar seluruh tahapan berjalan dengan baik,” katanya.
Christian menegaskan bahwa keputusan keluarga menyetujui otopsi bukan tanpa alasan. Pemeriksaan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Yanto Idorway, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyimpulkan penyebab kematian korban sebelum hasil pemeriksaan medis selesai. Menurutnya, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tim dokter forensik yang memiliki kewenangan serta kompetensi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kita jangan berspekulasi. Percayakan sepenuhnya kepada kepolisian dan tim medis. Apakah kematian ini merupakan kematian yang wajar atau terdapat dugaan peristiwa pidana yang terjadi sebelum korban meninggal, semuanya harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan,” ujar Christian.
Ia menambahkan, hasil visum dan otopsi nantinya akan menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat dijadikan alat bukti ilmiah untuk mendukung proses penyidikan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat unsur pidana, maka keluarga juga akan memperoleh kepastian mengenai penyebab meninggalnya korban. Karena itu, Christian menilai otopsi merupakan langkah yang paling tepat demi mengungkap fakta secara utuh.
“Dokter yang melakukan visum sudah menyarankan agar dilakukan otopsi. Kami berharap proses ini dapat berjalan secepatnya sehingga penyebab kematian korban dapat diketahui secara pasti dan menjadi dasar bagi proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, ditemukan setelah dilaporkan hilang selama sembilan hari.
Penemuan jenazah tersebut menjadi perhatian publik di Papua Barat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penyebab kematiannya. Karena itu, keluarga berharap hasil visum dan otopsi dapat memberikan kejelasan sekaligus menjawab seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Jurnalis : Dhy)
