Kadis PUPR2KP Fakfak, Baharudin La Hadalia., Saat Menyerahkan Bantuan Stimulan Rumah Aladin Kepada Warga., ( Foto : Risman Bauw).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak, Baharudin La Hadalia, menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat Program Aladin Tahun 2026 dilakukan berdasarkan kriteria yang berlaku dan kondisi nyata rumah masyarakat, bukan atas pertimbangan subjektif.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan mekanisme penentuan penerima bantuan stimulan perumahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak, Selasa (27/10/2026).
Baharudin menekankan, setiap calon penerima manfaat harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Persyaratan tersebut kemudian dicocokkan dengan kondisi faktual rumah di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan sasaran program.
“Kaitan dengan sasaran penerima manfaat bantuan stimulan perumahan atau yang kita kenal dengan Aladin, ini benar-benar pendekatannya adalah pendekatan objektif, pendekatan berdasarkan kondisi riil, dan pendekatan kriteria,” ujar Baharudin.
Menurutnya, penetapan penerima bantuan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan penilaian atau pertimbangan pribadi. Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang menjadi dasar pelaksanaan program.
“Kriterianya itu menjadi syarat utama, kemudian syarat formil tersebut dikomparasikan dengan kondisi riil rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Baharudin menjelaskan bahwa kesesuaian antara persyaratan formal dan kondisi nyata rumah merupakan bagian penting dalam menentukan penerima manfaat. Dengan demikian, penetapan sasaran program harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyinggung adanya pandangan di tengah masyarakat yang berpotensi membentuk opini mengenai penetapan penerima bantuan. Karena itu, ia berharap setiap penilaian terhadap pelaksanaan Program Aladin dilakukan dengan mempertimbangkan fakta, kriteria, serta mekanisme yang diterapkan.
Meski demikian, Baharudin mengakui pentingnya kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan informasi faktual dan secara konstruktif dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk keterbukaan, Baharudin menyebut peluncuran program yang mencakup 150 rumah penerima manfaat dapat disaksikan secara terbuka oleh masyarakat. Ia mempersilakan publik menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Aladin 2026.
“Kami secara terbuka, secara transparan terhadap launching 150 rumah penerima manfaat saat ini dapat disaksikan bersama, terbuka untuk umum untuk melakukan fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Keterbukaan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk melihat pelaksanaan program secara langsung.
Program Aladin 2026 sendiri dilaksanakan dengan dukungan APBD Kabupaten Fakfak. PUPR2KP menegaskan bahwa pelaksanaannya mengedepankan pendekatan normatif, faktual, dan konstruktif, dengan berpedoman pada ketentuan serta kriteria yang berlaku.
“PUPR mengeksekusi Program Aladin 2026 dengan sumber APBD, pendekatannya adalah pendekatan normatif, pendekatan-pendekatan faktual, dan pendekatan konstruktif,” pungkas Baharudin.
Penegasan tersebut menempatkan kriteria yang jelas, kesesuaian kondisi rumah, dan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat sebagai aspek penting dalam pelaksanaan Program Aladin 2026 di Kabupaten Fakfak.
Pada akhirnya, program bantuan perumahan tidak hanya dituntut terlaksana sesuai aturan, tetapi juga harus memiliki dasar penetapan penerima yang dapat dijelaskan kepada publik. Transparansi, ketepatan sasaran, dan pertanggungjawaban menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah daerah.
(Jurnalis : Risman Bauw).
