FAKFAK, PinFunPapua.com — Pemerintah Kabupaten Fakfak kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat, setelah sempat terhenti pada awal tahun 2025. Penyaluran bantuan ini menyasar sebanyak 9.926 kepala keluarga yang tersebar di 17 distrik di wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Program bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Peluncuran penyaluran bantuan secara resmi dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, yang turut dihadiri Bupati Fakfak Samaun Dahlan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala distrik dan lurah.
Dalam sambutannya, Bupati Samaun Dahlan menekankan bahwa bantuan pangan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah daerah dalam menjawab tantangan ekonomi masyarakat, termasuk gejolak harga kebutuhan pokok dan potensi kerawanan pangan.
“Program ini sejalan dengan arah pembangunan daerah kami hingga tahun 2030. Kini, bantuan pangan telah diperkuat dengan regulasi yang lebih baik agar penyalurannya lebih tepat sasaran,” ujar Bupati Dahlan.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara penyaluran bantuan pada awal 2025 dilakukan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran, termasuk pemutakhiran data penerima manfaat. Dalam penyempurnaan kebijakan, individu dengan latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri kini tidak lagi termasuk dalam daftar penerima bantuan, yang digantikan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan.
Bupati Samaun pun menginstruksikan seluruh kepala distrik dan lurah untuk segera mempelajari petunjuk teknis (juknis) terbaru, serta memperbaiki dan memutakhirkan data penerima di tingkat kampung agar penyaluran bantuan berjalan dengan adil dan tepat sasaran.
“Saya tekankan kepada semua pihak yang terkait, agar berkoordinasi secara aktif. Kolaborasi antara Perum Bulog, kepala distrik, lurah, dan instansi teknis di bidang pangan daerah sangat menentukan kelancaran distribusi bantuan,” tegasnya.
Dengan penekanan pada prinsip keadilan dan transparansi, Bupati Samaun secara resmi memulai penyaluran bantuan pangan beras tahun 2025 di Kabupaten Fakfak. Proses distribusi dilakukan secara serentak sejak tanggal 22 Juli 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga seluruh penerima di 17 distrik menerima bantuan tersebut. (Risman)
