MANOKWARI, PinFunPapua.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) berinisial ANLR menjadi korban tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah video pribadinya disebarluaskan secara ilegal oleh mantan pacar yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyebaran video bermuatan asusila tersebut, yang diketahui berinisial MRS. Pelaku melakukan perekaman secara diam-diam saat korban sedang tertidur tanpa busana, lalu menyebarkan konten tersebut melalui akun media sosial palsu.
Kapolres Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 13 bulan.
“Selama berpacaran, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri yang kemudian divideokan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Sementara itu, Kanit Siber Polresta Manokwari, Didit Wahyudi, menjelaskan bahwa penyebaran video terjadi setelah hubungan keduanya berakhir. Pelaku yang tidak terima putus, lalu membuat akun Instagram dan Facebook palsu, kemudian mengirimkan video tersebut ke sejumlah orang, termasuk keluarga korban di Makassar.
“Motif pelaku adalah tidak menerima kenyataan bahwa korban ingin mengakhiri hubungan. Ia kemudian menyebarkan video untuk mempermalukan korban,” jelas Kanit Siber.
Dalam pemeriksaan terungkap pula bahwa sebelum penyebaran video, pelaku sempat meminta korban untuk mengirimkan uang dengan dalih membeli minuman keras dan narkotika jenis ganja. Permintaan tersebut ditolak korban.
Atas perbuatannya, pelaku MRS kini resmi ditahan di Mapolresta Manokwari. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana dengan sengaja membuat dan menyebarluaskan muatan asusila sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menjaga privasi dalam setiap hubungan, baik dalam ranah personal maupun profesional. (Janu)
