MANOKWARI, PinFunPapua.com — Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin (9/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas produksi minuman keras jenis Cap Tikus di kawasan Jalan Manokwari–Bintuni, Kampung Warnyeti, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama Tim Khusus Polresta Manokwari kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa aktivitas produksi miras lokal dilakukan di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial A.H (21), B.A.S (23), dan S (34). Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional yang digunakan untuk memproduksi miras tersebut, di antaranya:
4 buah drum warna biru
4 jerigen putih kapasitas 5 liter berisi miras jenis Cap Tikus
1 jerigen putih kapasitas 5 liter berisi bahan fermentasi
3 kompor hock ukuran besar
3 dandang masak beserta penutup yang telah dimodifikasi
3 batang bambu yang telah dimodifikasi
3 pipa plastik warna hitam yang telah dimodifikasi
2 bungkus plastik fermipan kosong
1 karung gula seberat 50 kilogram
2 corong kecil warna biru
1 corong besar warna ungu
1 corong ukuran sedang warna biru
1 tas ransel besar warna hitam-hijau
