MANOKWARI,PinFunPapua.com – Gerakan Noken Kasuari Papua Barat secara resmi mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana negara pada Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Papua Barat serta sejumlah yayasan mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Gerakan Noken Kasuari menilai pengawasan yang ketat perlu dilakukan guna memastikan anggaran negara yang digelontorkan untuk program tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Ketua Gerkkas Papua Barat, Deflinse Pahala,S.H menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya peserta didik. Karena itu, seluruh proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mereka menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk operasional SPPG di berbagai daerah, termasuk Papua Barat. Menurut mereka, dana dalam jumlah besar tersebut harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan penyimpangan anggaran.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang sangat mulia dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Justru karena itu, seluruh pengelolaan dana dan pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” tegasnya.
Organisasi tersebut juga menilai bahwa transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah. Oleh sebab itu, mereka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan independen terhadap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Secara hukum, Gerakan Noken Kasuari Papua Barat mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong penegakan hukum, Gerakan Noken Kasuari Papua Barat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kepolisian Daerah Papua Barat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan program MBG di Papua Barat, termasuk menelusuri pola kemitraan antara BGN dan yayasan-yayasan pelaksana SPPG.
Selain itu, mereka juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut guna memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Gerakan Noken Kasuari Papua Barat menegaskan bahwa dorongan untuk melakukan pengusutan bukan dimaksudkan untuk menghambat jalannya Program Makan Bergizi Gratis, melainkan untuk memastikan program tersebut terlaksana secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
“Setiap rupiah uang negara harus dipastikan kembali kepada kepentingan rakyat. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dibuktikan secara terang benderang melalui proses hukum yang objektif,” tegas mereka.
Dengan desakan tersebut, Gerakan Noken Kasuari Papua Barat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga integritas program MBG sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara di Papua Barat.
(Penulis:Dhy).
