FAKFAK, PinFunPapua.com — Kepolisian Resor (Polres) Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Fakfak dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja. Kegiatan ini digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak pada Senin (21/7/2025) pukul 10.00 WIT di halaman Satresnarkoba Polres Fakfak.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara narkotika dengan Nomor: LP/A/5/VII/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Juli 2025, atas nama tersangka berinisial L.R.. Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-1291/R.2.12/Enz.1/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Fakfak Ajun Jaksa Qisthi Tamengpra, S.H., serta unsur pengawasan internal Polres Fakfak seperti Siwas, Sipropam, dan Sihumas.
Dalam sambutannya, IPTU Johan yang mewakili Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba, sekecil apa pun jumlahnya. Ini bagian dari tanggung jawab kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Johan Eko Wahyudi.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu plastik bening ukuran sedang berisi ganja dengan berat 6,2 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tong pembakar, disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk tersangka L.R.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administrasi, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, yang ditandatangani oleh perwakilan Polres Fakfak, pihak Kejaksaan Negeri Fakfak, dan tersangka.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polres Fakfak dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, serta memperkuat sinergi penegakan hukum yang berlandaskan pada transparansi dan integritas. (Risman)
