AMBON,PinFunPapua.com — Polemik aktivitas tambang galian C di Kota Ambon kembali menguat di ruang publik. Perdebatan yang melibatkan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Ambon tersebut dinilai tidak boleh disederhanakan dengan narasi sepihak yang menyalahkan pelaku usaha, terutama mereka yang telah menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan.
Aktivis Umar Lewen menegaskan bahwa dalam persoalan galian C, tidak sepatutnya terjadi praktik saling mengkambinghitamkan pelaku usaha yang telah berupaya patuh terhadap aturan. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha telah mengurus proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku serta memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kota Ambon.
“Fakta bahwa ada pelaku usaha yang telah mengurus izin dan memberikan retribusi kepada pemerintah daerah harus dilihat secara objektif. Tidak adil jika seluruh persoalan legalitas dibebankan hanya kepada pelaku usaha,” tegas Umar Lewen.
Ia menilai, persoalan galian C di Kota Ambon sejatinya berkaitan erat dengan tata kelola administrasi pemerintahan daerah. Dalam sistem pemerintahan, Pemerintah Kota Ambon memiliki peran strategis dan tanggung jawab fundamental dalam memastikan kelengkapan dan kejelasan dokumen perencanaan tata ruang sebagai dasar penerbitan izin usaha pertambangan.
Pemerintah daerah, lanjut Umar,
berkewajiban menyiapkan dan menetapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap lokasi usaha pertambangan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan prasyarat utama dalam proses penerbitan izin, baik melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun mekanisme perizinan lintas kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga memiliki tanggung jawab administratif dalam penyediaan rekomendasi teknis, data spasial, dokumen lingkungan, serta sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Ketidakjelasan atau keterlambatan dalam penyusunan dan penetapan dokumen administratif tersebut berpotensi menghambat proses perizinan, meskipun pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan hukum.
“Oleh karena itu, tidak tepat jika pelaku usaha yang telah beriktikad baik terus-menerus diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Dalam prinsip negara hukum, tanggung jawab harus ditempatkan secara proporsional antara pemerintah daerah dan pelaku usaha,” ujarnya.
Umar Lewen menekankan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak cukup hanya menuntut kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga wajib menghadirkan sistem administrasi perizinan yang jelas, pasti, dan operasional. Tanpa kepastian administrasi dari pemerintah daerah, polemik galian C akan terus berulang dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Ambon agar serius mempercepat penyelesaian administrasi perizinan pertambangan galian C. Percepatan penetapan RTRW dan RDTR, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang, penyederhanaan birokrasi perizinan, serta penguatan koordinasi lintas instansi harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah.
Menurutnya, percepatan perizinan tidak hanya menyangkut kepentingan pelaku usaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, peningkatan pendapatan asli daerah, serta pencegahan praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
“Selama kepastian administrasi tidak dihadirkan oleh pemerintah daerah, polemik tambang galian C akan terus menjadi isu berulang. Ini bukan semata persoalan pelaku usaha, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan,” tegas Umar.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik dan keseriusan administratif dari Pemerintah Kota Ambon untuk menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, demi terwujudnya tata kelola pertambangan galian C yang adil, transparan, dan berkeadilan hukum.(Rls/R.B)
