Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keberadaan dan peran dewan adat memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia ( FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyoroti persoalan kesejahteraan guru honorer dan kekurangan tenaga pendidik yang masih dihadapi sejumlah sekolah di Papua Barat.
Menurut Filep, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah karena guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mempersiapkan generasi muda Papua.
Ia mengungkapkan bahwa di sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta, guru honorer masih menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Namun, pengabdian mereka belum selalu diikuti dengan kesejahteraan yang memadai.
Filep menyebutkan bahwa sebagian guru honorer menerima upah sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Menurutnya, besaran tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan tanggung jawab mereka dalam mendidik dan membimbing peserta didik.
Kondisi itu, kata dia, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan tenaga pendidik, khususnya menyangkut kepastian status pekerjaan, kesejahteraan, dan pemenuhan kebutuhan guru di setiap sekolah.
“Kita harus memahami bahwa guru-guru ini mengabdi dengan penuh tanggung jawab. Namun, kesejahteraan mereka sendiri belum terpenuhi. Bagaimana kita mengharapkan mereka dapat menjalankan tugas secara optimal apabila kebutuhan dasar mereka belum diperhatikan?” ujar Filep.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menuntut guru untuk melaksanakan tugas secara maksimal tanpa memperhatikan kondisi yang mereka hadapi.
Guru membutuhkan dukungan yang memadai agar dapat menjalankan tugas pendidikan secara profesional. Dukungan tersebut meliputi kepastian status kepegawaian, penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerataan penempatan, serta tersedianya fasilitas pembelajaran.
Menurut Filep, pengabdian para guru, terutama mereka yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan fasilitas, perlu dihargai melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Filep menilai bahwa keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah Papua Barat.
Di sejumlah sekolah, keterbatasan jumlah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) membuat tenaga honorer memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran.
Namun, persoalan muncul ketika jumlah tenaga pendidik tidak sebanding dengan kebutuhan sekolah, sementara kesejahteraan guru honorer belum memadai.
Menurutnya, pemerintah daerah harus melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh agar dapat mengetahui sekolah yang mengalami kekurangan guru serta menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Pemetaan tersebut penting untuk memastikan setiap sekolah memiliki tenaga pendidik yang cukup, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara optimal.
Filep juga menyoroti kondisi guru yang harus mengajar di lebih dari satu sekolah karena keterbatasan tenaga pendidik. Situasi seperti itu, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan distribusi dan penempatan guru.
Ia menilai bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta guru meningkatkan pengabdian. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik sekaligus memperhatikan kesejahteraan mereka.
Karena itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten perlu berkoordinasi untuk menyusun perencanaan kebutuhan guru berdasarkan kondisi setiap sekolah.
Selain mempertimbangkan jumlah peserta didik, perencanaan juga harus memperhatikan lokasi sekolah, kondisi geografis, jenjang pendidikan, dan ketersediaan tenaga pendidik pada masing-masing wilayah.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Filep adalah dampak pengangkatan guru honorer menjadi ASN terhadap ketersediaan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Ia menjelaskan bahwa ketika guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah swasta direkrut menjadi ASN dan ditempatkan di sekolah negeri, sekolah yang ditinggalkan dapat mengalami kekurangan guru apabila tidak tersedia tenaga pengganti.
Menurutnya, kebijakan rekrutmen dan penempatan guru perlu direncanakan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah swasta, termasuk sekolah yang dikelola oleh yayasan masyarakat asli Papua, juga membutuhkan dukungan tenaga pendidik agar dapat terus memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Filep menegaskan bahwa pemerintah kabupaten harus memperhatikan kebutuhan sekolah negeri maupun swasta. Pemerataan guru perlu menjadi bagian dari kebijakan pendidikan agar peserta didik memperoleh pelayanan pembelajaran yang memadai.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun komunikasi dengan pengelola sekolah swasta guna mengetahui kebutuhan tenaga pendidik dan berbagai kendala yang mereka hadapi.
Dengan adanya koordinasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat dalam mengatur kebutuhan, pengadaan, dan distribusi guru.
Menurut Filep, pembenahan sistem pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui evaluasi terhadap tata kelola tenaga pendidik agar tidak ada sekolah yang mengalami kekurangan guru secara berkepanjangan.
Melihat kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi, Filep mengusulkan agar pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten di Papua Barat mengajukan penambahan formasi guru dalam penerimaan ASN pada tahun berikutnya.
Ia menilai bahwa penambahan tenaga pendidik perlu menjadi perhatian karena ketersediaan guru merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Menurutnya, usulan formasi harus disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, sehingga penambahan guru dapat diarahkan ke sekolah-sekolah yang benar-benar mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Pemerintah daerah juga perlu melakukan pendataan secara akurat terhadap jumlah guru yang tersedia, kebutuhan tenaga pendidik pada setiap jenjang pendidikan, serta distribusi guru di wilayah perkotaan dan daerah yang sulit dijangkau.
Dengan perencanaan yang tepat, penerimaan guru diharapkan tidak hanya menambah jumlah tenaga pendidik secara administratif, tetapi juga memperbaiki pemerataan pelayanan pendidikan.
Filep menyatakan kesiapannya untuk membantu memperjuangkan usulan kebutuhan guru tersebut di tingkat pusat.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menyusun usulan formasi berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan penerimaan ASN.
“Saya berpikir Papua masih sangat membutuhkan guru. Karena itu, jika tahun depan ada penerimaan, saya mengusulkan agar pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten di Papua Barat mengajukan kebutuhan formasi guru dan tenaga kesehatan. Saya siap membantu memperjuangkan kebutuhan tersebut di pusat,” katanya.
Selain guru, Filep juga menilai bahwa tenaga kesehatan merupakan sumber daya manusia yang penting untuk mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat. Karena itu, kebutuhan tenaga kesehatan juga perlu dipertimbangkan dalam perencanaan penerimaan ASN sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Filep menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada guru. Pemerintah daerah harus mengambil tanggung jawab dalam memastikan sistem pendidikan berjalan dengan baik, mulai dari penyediaan tenaga pendidik hingga pemenuhan sarana dan prasarana sekolah.
Menurutnya, guru yang telah mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak Papua perlu mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah.
Kebijakan pendidikan juga harus memperhatikan kondisi sekolah secara menyeluruh, termasuk kesejahteraan guru honorer, pemerataan tenaga pendidik, perbaikan bangunan sekolah, dan penyediaan fasilitas pembelajaran.
Ia mengingatkan bahwa persoalan mendasar pendidikan harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Filep menilai bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan tidak cukup diukur melalui jumlah program yang dilaksanakan, tetapi juga melalui kemampuan pemerintah dalam menjawab kebutuhan sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu memperkuat koordinasi, melakukan evaluasi secara berkala, serta menyusun kebijakan berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi guru dan peserta didik.
Ia berharap usulan penambahan formasi guru dan tenaga kesehatan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki pelayanan dasar di Papua Barat.
Pada saat yang sama, persoalan kesejahteraan guru honorer dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah swasta juga harus mendapatkan perhatian agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kesenjangan baru.
Menurut Filep, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi muda. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang layak, didukung tenaga pendidik yang mencukupi dan fasilitas pendidikan yang memadai.
Dengan pembenahan sistem yang terencana dan berkelanjutan, diharapkan berbagai persoalan pendidikan di Papua Barat dapat ditangani secara bertahap sehingga kualitas pelayanan pendidikan semakin meningkat dan masa depan generasi muda Papua dapat dibangun dengan lebih baik.(red)
